LPSK Tidak Menemukan Unsur Ancaman Terhadap Anita Kolopaking

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap, tidak ada unsur ancaman yang diterima Anita Kolopaking. Ini diketahui setelah LPSK melakukan pemeriksaan terkait pengakuan Anita yang mendapat ancaman.

"Kami tidak menemukan ancaman tersebut," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo kepada VOI, Rabu, 5 Agustus.

Menurut Hasto, Anita Kolopaking dinilai hanya merasa ketakutan. Sebab, kasus penerbitan surat jalan dan surat bebas COVID-19 atas nama Djoko Tjandra itu juga menjerat Brigjen Prasetyo Utomo.

Sehingga, Anita beranggapan akan menerima ancaman dari pihak-pihak tertentu selama bergulirnya proses penyelidikan kasus tersebut.

"Dia merasa tidak nyaman karena kasusnya berhubungan dengan petinggi Polri," kata Hasto.

Dengan begitu, kata Hasto, saat ini pihaknya sedang merampungkan berkas hasil pemeriksaan dan pendalaman. Kemudian, akan dibahas untuk menentukan keputuasan dalam persoalan Anita Kolopaking.

"Tinggal dibuat Risalah hasil investigasi dan pendalaman dan dibawa ke Paripurna untuk diputuskan layak mendapat perlindungan atau tidak," tandas Hasto.

Sebelumnya, Anita Kolopaking meminta perlindungan kepada LPSK karena mengaku mendapatkan ancaman terkait kasus yang kini menjeratnya.

Anita mengaku mendapatkan ancaman setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan dan surat bebas COVID-19 untuk Djoko Tjandra. Anita Kolopaking sebelumnya memang ditunjuk Djoko Tjandra menjadi kuasa hukum dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). 

Adapun Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP. Penetapan tersangka terhadap Anita berdasarkan hasil pemeriksaan 23 saksi dan barang bukti yang dibahas dalam gelar perkara.

Selain Anita, Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Brigjen Prasetyo lantas dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim.