Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Dalami Aliran Uang dan Dokumen Fiktif
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya aliran uang kepada sejumlah pihak dan adanya dokumen studi kelayakan fiktif terkait proses pengadaan tanah SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel).
Pendalaman terhadap dua hal ini dilakukan penyidik komisi antirasuah dengan memanggil sejumlah saksi selama dua hari berturut sejak Kamis, 11 November hingga hari ini atau Jumat, 12 November.
Pada pemeriksaan hari ini yang digelar di kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, KPK memeriksa enam orang saksi. Mereka yang telah diperiksa adalah Ketua RT 02 RW O3 Rengas, Iis Suryati; Ketua RW 08, Deddy H Widodo; dan Sekretari Kelurahan Rengas, Teguh Oktariyadi.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur, Sarifudin dan Ketua RW 03, Ahmad Senan.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel dan dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat, 12 November.
KPK sebetulnya memanggil seorang saksi lagi yaitu Surya yang merupakan pihak swasta. Hanya saja, dia tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
Baca juga:
Sementara pada hari sebelumnya, terdapat sembilan saksi yang diperiksa. Mereka adalah Staff PT Gemilang Berkah Konsultan pada tahun 2017-2018, Oka Kurniawan; Direktur PT NSU Adhitama, Harry Yudho Pratomo; dan Direktur CV Bighi Consultant, Asep Darmawan.
Kemudian, KPK juga memeriksa Direktur PT Armudi Pradana Konsultan, Suaeb; Direktur PT Quantum Prima Mekatama, Cecep Ridwan Krisnawan; Direktur CV Adiwangsa Pratama; Direktur PT Ardiana Dwi Yasa Consultant, Didik Suryanto; dan Direktur PT NSU Adhitama, Harry Yudho Pratomo.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan penggunaan dokumen studi kelayakan yang fiktif oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ipi.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan tengah mengusut dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten. Tindak rasuah ini berkaitan dengan pengadaan tanah untuk membangun SMKN 7 Tangerang Selatan tahun 2017.
Tak hanya itu, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di rumah maupun kantor pihak terkait yang ada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil.
Walau sudah menjelaskan ada penggeledahan, KPK masih tertutup soal konstruksi kasus dugaan korupsi ini maupun siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, penyampaian informasi dan pengumuman siapa saja yang terlibat akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan dilakukan.