Bareskrim Tangkap Lagi Tersangka Pinjol yang Nasabahnya Bunuh Diri
JAKARTA - Bareskrim Polri meringkus tujuh tersangka dalam jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal bermodus Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Dengan penangkapan itu, total sudah ada 13 tersangka.
Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus pinjol yang memakan korban jiwa. Sebab, salah satu nasabah warga Wonogiri, Jawa Tengah bunuh diri karena punya utang di koperasi tersebut.
"Ada tujuh, nambah empat. Kemudian nambah WJS , total ada 13 (karena) semalam ada yang kita amankan lagi," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmadi kepada wartawan, Jumat, 12 November.
Hanya saja, Andri enggan merinci identitas para tersangka yang sudah diringkus. Dia hanya menyebut dari beberapa tersangka yang ditangkap, satu di antaranya merupakan perempuan.
"Intinya pengembangan dari seluruh jaringan itu ditangkap satu orang. Ditangkap tanggal 10 November," kata Andri.
Baca juga:
- Imigrasi Diperintahkan Perketat Pengawasan Orang Asing Masuk ke Indonesia
- Antisipasi Masuknya COVID-19 AY.4.2, Sekjen Kemenkumham Minta Gerbang Masuk WNA Diperketat
- Kemenkes Sebar 20 Mesin Genom Sequencing ke Semua Pulau untuk Deteksi Varian Baru COVID-19
- Prajurit TNI Jadi Guru Komputer untuk Anak-Anak di Perbatasan
Sejauh ini, para tersangka pun masih diperiksa intensif. Penyidik bakal menggali peran dari masing-masing tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial WJS di Bandara Soekarno-Hatta. WJS adalah pengelola utama dalam pinjaman online (pinjol) ilegal bermodus koperasi simpan pinjam (KSP).
Penangkapan terhadap WJS ini berlangsung di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, tersangka bakal melarikan diri ke Istanbul, Turki.