Dua Alasan dari Bareskrim di Balik Penghentian Kasus Sadikin Aksa
JAKARTA - Bareskrim telah menghentikan proses penyidikan tindak pidana perbankan dengan tersangka Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. Salah satu alasannnya karena kekurangan alat bukti.
"Dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertulis tidak cukup bukti," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 11 November.
Penghentian proses penyidikan kasus ini resmi pada September 2021. Sehinga, status tersangka yang disandang Sadikin Aksa gugur demi hukum.
Menambahkan, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara menyatakan alasan lain dihentikannya penyidikan kasus itu karena semua pihak yang terlibat sudah berdamai.
"Kasus tersebut dihentikan karena berbagai pihak baik dari Bosowa dan KB Kookmin sudah mencapai kesepakatan damai. Dan kita ditembusi kesepakatan tersebut," kata Candra.
Baca juga:
- Bareskrim Polri Diklaim Pengacara Terbitkan SP3 Kasus Sadikin Aksa Keponakan JK
- Polri Buru Pihak Lain Kasus Pinjol Ilegal Bermodus Koperasi Simpan Pinjam yang Diotaki WN China
- Terbukti Lalai Kasus M Kece, 2 Petugas Rutan Bareskrim Kini Ditempatkan di Sel Khusus
- Situs Judi 19.love.me Tayangkan Konten Pornografi, Punya Ratusan Host Wanita
Sebelumnya, pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim, membenarkan adanya penerbitan surat penghentian penyidikan. Ia mengatakan, alasan terbitnya penghentian penyidikan lantaran kurangnya bukti.
"Sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," kata Salim dalam keterangannya
Dia berharap, agar dengan diterbitkanya surat SP3 itu kliennya, Aksa, yang juga keponakan mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dapat kembali berkegiatan dengan baik tanpa ada beban. Selain itu, untuk Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan berbagai pihak.
SP3 itu berdasarkan ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/IX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021 tentang Penerbitan SP3 itu sendiri ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigjen Helmy Santika.