Ketua DPRD DKI: Saya Minta Anggaran BTT Rp2,2 Triliun Dikembalikan Menjadi Rp200 Miliar
JAKARTA - Pemprov DKI mengajukan anggaran biaya tak terduga (BTT) sebesar Rp2,2 trilun dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022.
Sejak tahun 2020, anggaran BTT digunakan untuk penanggulangan COVID-19 seperti insentif tenaga kesehatan, tenaga vaksinasi, pembelian peti jenazah, hingga bantuan sosial warga yang terdampak pandemi.
Namun, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) mengkaji ulang alokasi BTT. Ia meminta anggaran BTT dikurangi menjadi Rp200 miliar pada tahun 2022.
"Saya minta anggaran BTT tahun 2022 sebesar Rp2,2 triliun agar dikembalikan seperti pada nilai anggaran BTT tahun 2019 sebesar Rp200 miliar saja," kata Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 10 November.
Menurut Prasetyo, saat ini DKI tidak perlu mengalokasikan anggaran BTT dengan signifikan. Sebab, kondisi pandemi sudah relatif terkendali.
Bahkan, lanjut dia, alokasi BTT di tahun depan lebih baik diperuntukkan pada upaya pemulihan perekonomian pascapandemi COVID-19.
“Sisanya dapat digeser untuk program pertumbuhan ekonomi pasca-COVID-19 seperti pengembangan UMKM, pemberian dana serta pembangunan sarana dan prasarana UMKM yang berada dibawah dinas,” tutur Prasetyo.
Baca juga:
- Perusahaan dari Sinar Mas Milik Konglomerat Eka Tjipta Widjaja Ini Gelontorkan Rp18,9 Triliun Akuisisi Dampier Coal yang Punya Tambang di Australia
- Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Pos Polisi, Terungkap Motif soal Sakit Hati Polisi Tindak Tambang Ilegal
- Gubernur NTT Akui Ada Perdagangan Manusia Akibat Kemiskinan
- Dokumen dari Anak Buah Anies Baswedan Terkait Formula E Akan Ditelaah dan Dikaji KPK
Sebagai informasi, pada tahun 2020, Pemprov DKI menggunakan pos anggaran BTT Rp5,5 triliun untuk menangani dan menanggulangi penyebaran COVID-19.
Lalu, pada tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta juga tetap mengalokasikan anggaran BTT tahun 2021 yakni sebesar Rp 2,133 triliun.
Hal itu diperuntukkan pemberian bansos tunai, pembiayaan wisma, hotel, graha, gedung olahraga (GOR), dan sekolah untuk menampung pasien COVID-19 insentif tenaga kesehatan atau nakes, dan pelaksanaan vaksinasi.