Permendikburistek Nomor 30/2021 Dinilai Bermasalah, Komisi X DPR Panggil Menteri Nadiem Makarim

JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30/2021 dinilai bermasalah. Pasalnya, peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi tersebut dianggap memuat hal yang tidak ada dalam norma hukum, khususnya soal hubungan seks.
Adapun polemik tentang persetujuan seksual muncul pada frasa “tanpa persetujuan korban” yang mengacu kepada definisi kekerasan seksual dalam pasal 5 pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m.
Menurut Fikri, dalam frasa “tanpa persetujuan korban” terkandung makna persetujuan seksual atau sexual consent. Artinya, kata dia, hubungan seksual dibolehkan asal dilakukan atas dasar suka sama suka.
Baca juga:
- Pak Nadiem, Legislator PKS Sebut Permendikbudristek 30/2021 Sarat Nilai Liberalisme Jauh dari Pancasila
- Kemendikbudristek RI dan Kalbe Consumer Health Ajak Anak SD Se-Indonesia untuk Bergerak Aktif Lawan COVID-19 melalui 3M ABC
- Kemendikbud Minta Maaf karena Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Ditunda
- Kemendikbudristek: Jangan Sampai Ada Uang BOS Sisa di Akhir Tahun
Fikri menambahkan, UU Sisdiknas Nomor 20/2003 yang juga dicantumkan sebagai konsideran pada dasarnya memiliki semangat yang berlandaskan moral-moral Pancasila yaitu pada pasal 3.
“Sebagai bangsa timur yang menjunjung tinggi moral agama, nilai pancasila dan berketuhanan yang maha esa, sudah seharusnya kita menolak budaya seks bebas,” tegas Fikri.