Periksa Rachel Vennya sebagai Tersangka, Polisi: Supaya Bisa Dikirim ke Kejaksaan

JAKARTA - Polisi menyelesaikan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya terkait kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan usai pulang dari luar negeri. Rachel Vennya hari ini diperiksa sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pemeriksaan kali ini adalah untuk melengkapi berkas penyidikan Rachel Vennya. Tujuannya agar berkas Rachel bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Iya agar segera bisa dikirim dulu ke Kejaksaan gitu," ujar kepada wartawan, Senin, 8 November.

Dalam pemeriksaan kali ini, kata Tubagus, jelas ada perbedaan. Di mana, pada pemeriksaan sebelumnya Rachel Vennya masih berstatus sebagai saksi.

Namun demikian, Tubagus tidak merinci pertanyaan yang disampaikan penyidik. Hanya saja, kata dia, hari ini Rachel diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Yang digali lagi sekarang kapasitasnya sebagai keterangan tersangka," kata Tubagus.

Menurut dia, Rachel saat menjadi saksi sudah diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Nah saat menjadi tersangka atas sangkaan melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular penyidik kembali meminta keterangan Rachel.

"Kemarin kan diberikan kesempatan dia untuk klarifikasi, dan benar. Faktanya kan dituangkan sekarang," sambungnya.

Rachel Vennya diperiksa sebagai tersangka selama 4 jam. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.19 WIB dan rampung pada 14.22 WIB.

Ada pun, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka atas aksi kabur dari Wisma Atlet Pademangan. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara.

Dalam kasus ini, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Salim Nauderer dan Maulida yang merupakan kekasih dan manajer Rachel Vennya.

Kemudian, satu tersangka lainnya berinisial OP yang merupakan petugas protokol di Bandara Soekarno-Hatta.