Dosen Unud Dicecar KPK Terkait Usulan dan Pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud) yang juga Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemerintah Kabupaten Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja pada Jumat, 5 November lalu.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali yang kini dalam tahap penyidikan.
"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 8 November.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengkonfirmasi sejumlah hal termasuk pengusulan dan pengurusan dana insentif untuk Kabupaten Tabanan, Bali.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai usulan dan pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan, Bali," ungkap Ali.
Tak hanya itu, KPK juga mencecar dosen tersebut perihal komunikasi intensif berkaitan pengurusan dana insentif tersebut. Komunikasi ini, kata Ali, dilakukan dengan pihak terkait tapi tak dijelaskan siapa saja mereka.
Baca juga:
"Dan mengenai dugaan adanya komunikasi intensif untuk pengurusan tersebut dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak rasuah yang berkaitan dengan proses pengurusan dana insentif di Kabupaten Tabanan, Bali.
Penyidik bahkan sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti kantor Dinas PUPR, Bappelitbang, Badan Keuangan Daerah Tabanan, DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.
Meski telah mengakui tengah melakukan penyidikan dugaan suap tapi KPK belum memaparkan para tersangka dan modus yang dilakukan. Adapun informasi lengkap hasil penyidikan ini akan disampaikan secara utuh jika barang bukti cukup dan upaya paksa berupa penahanan dilakukan.