Sopir Maut Avanza Silver yang Tewaskan Satu Keluarga di Lebak, Jadi Tersangka

LEBAK- Setelah melalui proses penyelidikan, Polres Lebak Polda Banten menetapkan pengemudi mobil Avanza yang menewaskan 3 orang warga Cileles Kabupaten Lebak (satu keluarga) sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polres Lebak Polda Banten AKP Kresna Ajie Perkasa menyampaikan, pascaolah tempat kejadian perkara (TKP), dan pemeriksaan saksi-saksi peristiwa kecelakaan lalu lintas, penyidik menetapkan sopir maut Avanza berinisial SA, sebagai tersangka.

Suasana di lokasi kecelakaan satu keluarga tewas tertabrak mobil Avanza di Jalan Raya Gunung Kencana/ Foto: Dok. Polda Banten

"Penyidik telah melakukan gelar perkara sejak terjadinya kecelakaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan,"Kata Kresna Ajie Perkasa kepada VOI, Senin 8 November, pagi.

Selanjutnya Kresna Ajie Perkasa menjelaskan dari hasil gelar perkara diperoleh fakta-fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan status SA sebagai tersangka.

Lalai mengakibatkan korban meninggal dunia, SA dikenakan pasal Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Suasana di lokasi kecelakaan satu keluarga tewas tertabrak mobil Avanza di Jalan Raya Gunung Kencana/ Foto: Dok. Polda Banten

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara SA dilakukan pengecekan kesehatan serta Swab Antigen dengan hasil Non Reactive dan dilakukan penahanan," pungkas Kresna Ajie Perkasa.