Pinjol Ilegal di Sumut Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap, Uang Rp37 Juta Disita
MEDAN - Dua orang tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Tanjungbalai berhasil diungkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut). Barang bukti sebesar uang senilai Rp 37 juta turut diamankan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dalam kasus pinjol itu, polisi menerima 7 laporan. Setelahnya polisi melakukan penyelidikan.
"Dari pengungkapan itu tim berhasil mengungkap kasus dengan TKP di Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai," ujar Kombes Hadi di Mapolda Sumut, Jumat 5 November.
Tersangka yang ditangkap berinisial AHAS (21) dan SY (26). Mereka ditangkap di ruko tempat menjalankan pinjol ini. Namun satu orang tersangka lagi JF, berhasil melarikan diri.
"Ada satu lagi yang masih kita kejar dan sudah ditetapkan, statusnya sebagai DPO yang bersangkutan sebagai pemilik rekening," jelasnya.
Kombes Hadi menjelaskan, para tersangka telah menjalankan aksinya selama 6 bulan. Para pelaku menggunakan modus dengan membuat akun binis fiktif dan menawarkan jasa pinjol melalui media sosial.
"Mereka menggunakan nama PT Koperasi Simpan Sejahtera, kemudian dia memposting ke akun media sosial Facebook, Twitter dan akun lainnnya dengan postingan tersebut," papar Kombes Hadi.
Selanjutnya, dari informasi itu, para korban menghubungi nomor yang tertera di postingan palsu tersangka.
"Kemudian setelah itu dibalas dengan berbagai macam persyaratan dan uang administrasi Rp 500 ribu rupiah kepada setiap korbannya,"ujarnya
Kemudian setelah uangnya ditransfer korban, para tersangka memblokir kontak korbannya.
"Jadi uang itu, masuk ke nomor rekening salah satu (tersangka), yang masih dikejar," jelasnya.
Dari kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, komputer, laptop dan uang puluhan juta rupiah.
"Korbannya masih kita data (yang pasti) ada puluhan juta rupiah yang kita amankan. Kurang lebih Rp37 juta yang diamankan di TKP," bebernya.
Baca juga:
Uang itu disebut Kombes Hadi berasal dari puluhan korban yang tertipu. Namun belum bisa dipastikan juga berapa total keuntungan yang mereka dapat karena pemegang rekeningnya masih buron.
"Kita tak tahu yang sudah masuk ke rekening (berapa) yang melarikan diri itu (JF) masih kita kejar," sebutnya.
Atas perbuatan mereka disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujarnya.
Kombes Hadi juga menegaskan bagi pihak yang merasa menjadi korban pinjol agar melapor ke polisi. Kepolisian ditegaskan Kombes Hadi akan langsung menindaklanjutinya.