Moeldoko Pastikan Jokowi Jalani Karantina Sesuai Aturan
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjalankan karantina usai melakukan perjalanan dinas ke luar negeri selama tiga hari. Jokowi akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Atruan-aturan itu akan beliau lakukan karena beliau saat memimpin sidang kabinet concern dengan penegakan aturan," kata Moeldoko kepada wartawan, Jumat, 5 November.
"Standar karantina ada ketentuannya dari lima hari jadi tiga hari dan beliau akan melaksanakan karantina mandiri," imbuhnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, pada pukul 08.30 WIB hari ini. Jokowi pulang ke Tanah Air usai melakukan kunjungan kerja ke luar negeri selama sepekan dari tanggal 29 Oktober.
Tak seperti biasanya, Jokowi turun dari pesawat tanpa disambut oleh satu pun pejabat penjemput kedatangannya. Ternyata, hal ini atas permintaan Jokowi sendiri.
Kepala Sekeretariat Presiden Heru Budi Hartono menyebut Jokowi akan langsung melakukan karantina sesuai aturan yang berlaku, bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina.
“Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di tanah air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” kata Heru dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 November.
Selama menjalani karantina, Jokowi akan tinggal terpisah dari keluarganya. Keluarga Presiden akan berada di Wisma Bayurini.
Baca juga:
Sementara, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menyebut pihaknya membolehkan Jokowi melakukan karantina secara mandiri dan tidak menjalani karantina di lokasi terpusat.
“Kami Satuan Tugas Penanganan COVID memberikan diskresi kepada pejabat setingkat Menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” tutur Ganip.
Ganip menjelaskan, meski Jokowi melaksanakan karantina mandiri, ia akan tetapi tetap diwajibkan tes PCR setibanya tiba di tempat karantina, wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR di hari ketiga.