Tak Verifikasi Harta Kekayaan Jenderal Andika Perkasa, Politikus Golkar: Bukan Ranah DPR, Ada KPK
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Bobby Rizaldi menegaskan, pihaknya tidak memverifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Komisi I DPR hanya memverifikasi syarat administrasi calon Panglima TNI yang saat ini sedang diteliti. Yakni, bukti penyerahan laporan kekayaan penyelenggara negara ke KPK, NPWP, SPT Pajak tahun terakhir, daftar riwayat hidup dan surat keterangan berbadan sehat.
Menurut politikus Golkar itu, LHKPN tidak substansial untuk menjadi pertanyaan dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test yang digelar besok, Sabtu, 6 November. Lagipula, kata Bobby, hal itu bukan ranah DPR sebab ada lembaga yang berwenang, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"LHKPN sebagai penyelenggara negara yang memverifikasinya itu ada lembaganya sendiri, jadi kita anggap itu sudah selesai," ujar Bobby kepada wartawan, Jumat, 5 November.
Bobby menjelaskan, uji kepatutan dan kelayakan lebih kepada mencari tahu cara pandang dan gagasan calon Panglima TNI. Artinya, tidak berkaitan dengan administratif seperti LHKPN.
"Apakah laporan pajak ini sudah benar dikeluarkan oleh kantor pajak dan sudah dilaporkan. Jadi saya rasa persoalan administratif sudah selesai lah tidak ada pertanyaan mengenai hal itu," kata Bobby.
Baca juga:
Diketahui, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp179 miliar.
Meski laporan ini diapresiasi oleh KPK tapi pakar hukum tetap meminta Andika menjelaskan kepemilikan hartanya. Apalagi jika hartanya berjumlah jauh dari penghasilan dirinya sebagai penyelenggara negara.
Berdasarkan data dalam situs web elhkpn.kpk.go.id, LHKPN milik Andika baru dilaporkan pada 20 Juni. Ini merupakan kali pertama dirinya tercatat melaporkan kekayaannya.