Wali Kota Makassar Danny Pomanto Dukung Fatwa MUI soal Anak Jalanan dan Pengemis
MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan terkait anak jalanan, gelandangan dan pengemis, pengamen, hingga eksploitasi anak-anak secara terorganisir.
"Fatwa MUI ini luar biasa. Sekarang itu, pengemis dan anjal sudah jadi profesi. Karena ada penghasilan di dalamnya (mengemis di jalanan)," katanya di Makassar dikutip Antara, Kamis, 4 November.
Danny Pomanto mengungkapkan, penghasilan para gelandangan berasal dari orang yang lewat atau berhenti di lampu merah maupun di rumah makan dan warung kopi memberikan uang kepada mereka, sehingga ini kemudian dijadikan profesi, sebab ada penghasilan besar di situ dengan mengemis.
Selain itu, modus yang dijalankan para oknum adalah mengeksploitasi dengan memanfaatkan anak-anak usia sekolah meminta-minta di jalanan maupun warung-warung, agar bisa mendapatkan penghasilan.
"Kenapa ada penghasilan. Karena orang kasih uang di jalanan. Kalau kita mau meniadakan pengemis jadi profesi, putuskan jangan ada penghasilan di situ. Fatwa MUI ini luar biasa," kata Danny Pomanto menegaskan.
Untuk itu, Pemerintah Kota Makassar secara penuh mendukung dan akan melaksanakan penerapan fatwa tersebut termasuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis dan Pengamen. Sanksinya, bagi pemberi dikenakan denda Rp1,5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.
"Saya akan bikin panti sosial tahun depan. Saya segera bikin sistem sosial. Sudah ada kontainer disiapkan pada tiap kelurahan untuk dijadikan central pengaduan. Penanganan sosial sudah kita buat, makanya kita harus bertindak menegakkan Perda itu tadi," paparnya.
Tapi Danny Pomanto mengakui, pejabat Dinas Sosial sebelumnya lemah dalam hal penertiban. Sehingga, dalam waktu dekat pejabat yang baru dituntut tegas menjalankan tugasnya dibantu Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan mereka.
Baca juga:
- Kecelakaan Maut Vanessa Angel: Oleng ke Kiri Tabrak Beton Pembatas Jalan, Vanessa Terlempar Tak Pakai Sabuk Pengaman
- MA Tolak Kasasi Irjen Napoleon Bonaparte, Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
- KPK Periksa Anak Buah Anies Terkait Formula E, PSI: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
- Densus 88 Sita 400 Kotak Amal Hasil Pengembangan Penangkapan Teroris Lampung
Sebelumnya, MUI Sulsel, telah mengeluarkan fatwa terkait eksploitasi pengemis di jalan dan ruang publik dijalankan anak-anak usia didik. Fatwa itu dikeluarkan menyusul maraknya eksploitasi manusia secara terorganisir untuk mengemis di jalanan.
Sebab, sudah menjadi rahasia umum para pengemis ini sengaja disebar pada sejumlah kawasan keramaian hingga lampu merah di Kota Makassar, dan pada waktu tertentu mereka dijemput orang yang mengeksploitasinya kemudian menyerahkan setoran hasilnya hari itu.
"Boleh jadi, pengemis mengendong bayi saat mengemis tidak kenal dengan yang bersangkutan. Ini kan mengekploitasi anak-anak kecil yang tidak tahu apa-apa. Kemudian dijadikan sebagai sarana untuk mendapatkan hal-hal yang sifatnya materiil," ungkap Sekertaris MUI Sulsel Muammar Bakri.