Komisi III DPR Ingatkan Tak Boleh Ada Intimidasi Terhadap Tugas Jurnalis!
JAKARTA - Kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap seorang wartawan mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi urusan hukum itu mengingatkan tugas-tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.
"Kita mengecam perilaku seorang oknum jaksa yang diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap rekan media yang sedang menjalankan tugas profesinya. Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalisme tidak boleh diintimidasi," ucap Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, Kamis 4 November.
Dugaan intimidasi itu dilakukan kepada seorang wartawan media nasional yang hendak mengkonfirmasi kabar sang jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal loging (pembalakan liar). Jurnalis bernama Amri diancam diperkarakan dalam kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh jaksa berinisial A.
Selain itu, jaksa A sempat mengirim 2 orang untuk mencari Amri setelah jurnalis itu menghubungi si jaksa soal kasus dugaan jual beli perkara. Sudding pun mengingatkan, jurnalis memiliki hak untuk mengklarifikasi sebuah informasi kepada narasumber.
“Sebagai seorang penegak hukum, jaksa seharusnya memahami jurnalis dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, apalagi saat meliput berita. Hal tersebut diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,” tuturnya.
Sudding meminta semua pihak untuk menghargai setiap pelaku pekerjaan publik. Khusus dalam kasus ini, ia mengingatkan setiap pejabat negara untuk memberi contoh dalam menjalankan amanahnya.
“Hentikan praktik abuse of power karena jaksa harus mampu mengayomi masyarakat. Ingat, sebagai pejabat negara, penegak hukum harus bisa arif dan menjadi teladan. Tindakan intimidasi justru akan mencoreng Korps Adhyaksa,” tegas Sudding.
Baca juga:
Bila ada perbedaan pendapat terkait informasi berita, semua pihak diminta menjalankan tugas sesuai kode etik organisasi masing-masing. Sudding berharap setiap kesalahpahaman bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Supaya hubungan institusi penegak hukum dan wartawan berjalan dengan baik,” ucap legislator dari Dapil Sulawesi Tengah tersebut.
Sudding pun berharap persoalan antara jaksa dan jurnalis di Lampung bisa diselesaikan dengan baik. Apalagi kedua profesi ini membutuhkan satu sama lain dalam menjalankan tugas.
“Pers sebagai pilar ke-4 demokrasi memiliki fungsi kontrol sosial, termasuk dalam hal penegakan hukum. Media juga memiliki kebebasan pers yang harus dilindungi dan setiap instansi dalam negara ini harus menghormatinya,” tutup Sudding.