Wali Kota Tanjungbalai dan Penyidik KPK Jadi Tersangka Suap Kongkalingkong Urus Kasus Korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang penyidiknya yaitu Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi.

Selain itu, KPK juga menetapkan seorang tersangka lainnya yang merupakan pengacara yaitu Maskur Husain (MH). 

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis, 22 April.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap delapan orang saksi. "Ditemukan juga bukti di antaranya buku rekening bank beserta kartu ATM," tegas eks Deputi Penindakan KPK tersebut.

Selanjutnya, KPK menahan Stepanus di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara Maskur Husai ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Keduanya akan ditahan selama 22 April hingga 11 Mei mendatang.

"Sedangkan MS saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Tanjungbalai," ungkapnya.

Perkara bermula pada 2020 dan diawali dengan pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Melalui pertemuan itu, Azis disebut memperkenalkan Stepanus dengan M Syahrial karena adanya dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang masih dalam tahapan penyelidikan.

Tujuan perkenalan ini adalah agar perkara yang tengah didalami KPK itu tak lantas naik ke penyidikan dan tidak ditindaklanjuti.

"Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk membantu permasalahannya," jelas Firli.

Selanjutnya, Stepanus dan Maskur sepakat membuat komitmen dengan M Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi. Namun, syaratnya Syahrial harus menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

"MS menyetujuinya menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ujarnya.

Ada pun rekening ini telah disiapkan dari Juli 2020 dengan inisiatif Maskur. Kemudian, setelah uang diterima, Steppanus kemudian menegaskan bahwa penyelidikan kasus korupsi di Tanjungbalai tak akan ditindaklanjuti.

Sementara terkait uang yang telah diberikan, Firli mengatakan, Maskur mendapatkan uang sebesar Rp525 juta melalui dua kali penerimaan yaitu Rp325 juta dan Rp200 juta.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," kata Firli.

Akibat perbuatannya, Stepanus dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara M Syahrial  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.