Bagikan:

Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi diterapkan pada Jumat (10/4). Secara umum penerapan ini tidak jauh berbeda dengan kebijakan Anies sejak tiga pekan lalu, yaitu seruan untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Hanya saja penerapan kali ini memiliki landasan hukum.

Perjuangan Pemrov DKI Jakarta dalam mengajukan PSBB tidaklah mudah. Sebelumnya Anies sempat mengusulkan karantina wilayah ke pemerintah pusat. Namun usulan tersebut ditolak oleh Presiden Joko Widodo yang lebih memilih penetapan PSBB.