KOBA - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan sinkronisasi revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) perbatasan dengan Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan (PUTRP) Bangka Tengah Rahmad Wibowo mengatakan bahwa pihaknya sepakat untuk menindaklanjuti pembahasan sinkronisasi dan harmonisasi terkait batas wilayah.
"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Peninjauan Kembali Revisi dan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR)," papar Rahmad dikutip ANTARA, Senin 13 Februari.
Pembahasan RTRW dua kabupaten ini fokus pada pola ruang di perbatasan wilayah dan administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2008.
"Kami sepakat untuk menindaklanjuti upaya sinkronisasi dan harmonisasi ini ke depannya, begitu juga terhadap Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang,”ujarnya.
Sinkronisasi dan harmonisasi RTRW daerah perbatasan memudahkan daerah masing-masing dalam menjalankan program pembangunan.
"Oleh karena itu, diperlukan adanya wadah koordinasi untuk menciptakan keselarasan pola dan struktur ruang masing-masing daerah," katanya.
Pembahasan sinkronisasi batas wilayah masing-masing kabupaten, kata dia, untuk menampung semua masukan dan menyelaraskan, sehingga ke depan tidak terjadi tumpang tindih.
BACA JUGA:
Ia berharap ke depan tidak terjadi tumpang tindih rencana pola ruang dan struktur ruang antara kabupaten yang berbatasan.
"Dengan demikian, dapat mempercepat konektivitas infrastruktur yang berimbas pada pertumbuhan ekonomi dua kabupaten yang berbatasan," ujarnya.