JAKARTA - Bareskrim Polri menyusun dan melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan tersangka Henry Surya yang dikembalikan jaksa peneliti pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, masih ada beberapa kekurangan unsur formil dan materil.

"Masih kami lengkapi sesuai petunjuk JPU," ujar Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana kepada VOI, Selasa, 11 April.

Berkas pekara itu disebut telah dikembalikan Kejagung sejak pekan lalu. Sehingga, dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan kembali guna pemeriksaan syarat formil dan materiilnya.

Bila nantinya dinyatakan lengkap, penyidik bakal langsung melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung.

Terlepas dari berkas perkara, De Deo menyebut pihaknya belum mendalami soal dugaan adanya pihak lain yang membantu Henry Surya dalam memalsukan syarat pendirian KSP Indosurya. Alasannya, untuk saat ini tim penyidik fokus menyelesaikan berkas perkara Henry Surya.

"Kita masih fokus kepasa berkasnya HS dulu," kata De Deo.

Adapun, karyawan Henry Surya disebut mengetahui soal pendirian KSP Indosurya yang cacat hukum. Sebab dalam proses pengajuannya menggunakan syarat fiktif.

"Para saksi seperti staf atau pegawai HS, nasabah, dan lain-lain," sebut De Deo

Karenanya, mereka akan kembali dimintai keterangan untuk proses kelengkapan berkas perkara termasuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

Namun, saat disinggung mengenai dugaan keterlibatan pegawai dalam penggunaan syarat fiktif dalam pendirian KSP Indosurya, De Deo belum bisa memastikannya. Alasannya, pengembangan dan pendalaman masih dilakukan.

"Masih kita dalami, staf atau pegawai tersebut sbatas disuruh atau diperintah atau ikut berkomplot," kata De Deo

Sebagai pengingat, dalam pengusutan kasus KSP Indosurya, Bareskrim kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka. Kali ini, dugaan pidananya mengenai dugaan pemalsuan dokumen.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim membuka penyidikan baru kasus KSP Indosurya. Sebab, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas tersangka pemilik Indosurya, Henry Surya.

Dalam putusannya hakim menilai tindakan terdakwa dalam perkara KSP Indosurya itu, bukan merupakan ranah pidana, melainkan perdata. 

Padahal, jaksa menuntut bos Indosurya itu dengan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan. 


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)