JAKARTA - Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, dua oknum polisi yang diduga memeras turis Jepang karena dianggap melanggar lalu lintas tercancam dipecat.
"Untuk mekanisme sanksinya itu melalui proses sidang. Bisa ke disiplin dan bisa ke sidang kode etik. Dari sidang kode etik itu mungkin kemungkinan bisa dipecat dari Polri," kata I Ketut Gede Adi Wibawa, Jumat, 21 Agustus.
Menurut Adi Wibawa, keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Jembrana. Hasil sementara, keduanya terbukti melakukan pungli senilai Rp1 juta kepada turis asal Jepang di Bali.
另请阅读:
Berdasarkan pengakuannya keduanya, aksi pungli tersebut terjadi pada 2019 lalu. Aksi tersebut dilakukan di jalan Denpasar-Gilimanuk tepatnya di daerah Pekutatan, Jembrana, Bali
"Tindakannya yang jelas kita saat ini sudah mutasikan yang bersangkutan ke Polres dalam rangka riksa," tegasnya.
Viralnya aksi pungli okum polisi tesebut bermula memberhentikan turis asing asal Jepang yang sedang berkendara sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FU. Alasannya karena lampu kendaraan itu tak menyala.
Kemudian, oknum polisi memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor. Namun, oknum polisi ini lantas menawarkan kemudahan pengurusan pelanggaran kepada turis Jepang. Dia meminta turis memberikan duit Rp1 juta.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)