JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya akan mengumpulkan menteri terkait dan para kepala daerah untuk membahas penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Saya akan segera mengumpulkan dalam sebuah pertemuan mungkin di awal minggu depan, Senin. Saya akan kumpulkan menteri terkait dan kepala daerah untuk bicara tahapan ini bagaimana aturannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana melaksanakannya sampai bagaimana penegakan hukumnya," kata Mahfud dalam konferensi secara daring, Jumat, 7 Agustus.
Diketahui, di dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Agustus lalu disebutkan sanksi yang bisa diberikan oleh pelanggar protokol kesehatan adalah sanksi teguran dan lisan, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Dalam poin 5 inpres ini dijelaskan sanksi ini bisa dijatuhkan bagi semua pelanggar protokol kesehatan seperti perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Kembali ke Mahfud, dia mengatakan Inpres tersebut merupakan penegasan dan pendisiplinan bagi masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 yang sudah dikeluarkan oleh berbagai kementerian.
另请阅读:
Meski mengaku akan memanggil kepala daerah untuk membahas Inpres tersebut, namun Mahfud menyebut tak akan ada hukuman bagi daerah yang tidak menjatuhkan hukuman bagi masyarakat mereka. "Daerah-daerah yang tidak terapkan ini apakah dijatuhi sanksi? Enggak ada sanksi-sanksian. Ini kan kerja bareng," tegasnya.
Menurutnya, tiap daerah tentu punya permasalahan dan pendekatan berbeda kepada masyarakat. Sehingga, ketika ada daerah yang memilih melakukan pendekatan kultural, pemerintah pusat justru mengapresiasi.
"Malah bagus kalau bisa tanpa harus penegakan hukum, masyarakatnya bisa diajak tertib. Itu bagus jadi tidak ada sanksi-sanksian. Makanya saya katakan setiap daerah punya kearifannya sendiri-sendiri sesuai dengan karakter dan kulturnya," ujarnya.
Sementara terkait zonasi ataupun wilayah mana yang didahulukan untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Mahfud mengatakan semua wilayah ataupun zonasi harus melaksanakannya untuk mencegah penularan COVID-19.
"Pokoknya semua, bukan cuma zona merah. Semua zona harus menerapkan protokol kesehatan. Cuma kalau zona merah tentu itu lebih ketat. Kalau yang tidak ya tentu lebih longgar," pungkasnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)