JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah buka suara terkait implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pasal 7 menyebutkan kenaikan PPN menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022 dan kenaikan kembali terjadi pada 1 Januari 2025 menjadi 12 persen.
"Saya asosiasi kemarin ketemu dengan pak dirjen. Kami belum bisa memberikan pendapat karena masih dalam tahap diskusi dengan Pak Dirjen Pajak (Kementerian Keuangan) di kantor beliau," ujar Budihardjo kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu, 20 Maret.
Budihardjo mengaku, pihaknya akan kembali bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam waktu dekat ini.
"Mungkin minggu depan ada pertemuan lagi dengan beliau," katanya.
另请阅读:
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap penyesuaian tarif PPN 12 persen sembari melihat kondisi perekonomian dan dalam implementasinya.
Suryo menilai, pihaknya akan menunggu transisi dari pemerintahan baru. "Kajian akan terus kami lakukan dan ini transisi pemerintahan juga akan terjadi. Jadi, kami juga menunggu, lah," ucapnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Maret.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)