Rangkap Jabatan Wakil Menteri Jadi Bukti Lemahnya Tata Kelola Perusahaan Negara

JAKARTA – Penempatan wakil menteri (wamen) dalam jajaran komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) justru semakin memperlihatkan lemahnya tata kelola perusahaan negara. Tren seperti ini, kata pengamat, seharusnya dapat dipahami hanya akan memperbesar risiko konflik kepentingan dan korupsi.

Presiden Prabowo Subianto belum genap satu tahun menjabat, namun kepemimpinannya terus menjadi sorotan. Terkini, soal anomali dalam memperkuat BUMN. Penunjukkan komisaris di lingkungan BUMN malah menimbulkan kesan sebagai bagi-bagi jabatan, alih-alih menempatkan orang yang memang memiliki kapasitas dan integritas di posisi yang ditempati.

Rangkap jabatan wamen di BUMN dianggap problematik, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Posisi wamen secara sederhana adalah pembantu presiden yang bertugas mengawasi kementerian, sedangkan jabatan komisaris BUMN menuntut independensi dalam mengawai manajemen perusahaan.

Tapi tren rangkap jabatan ini makin menjamur. Mantan wartawan Ratu Isyana Bagoes Oka, yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, belum lama ditunjuk sebagai Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. Ada pula Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menjadi Komisaris PT Pertamina Hulu Energi.

Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha pun didapuk sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, serta mantan pebulutangkis Taufik Hidayat yang rangkap jabatan sebagai Wakil Menteri Pemuda dan Olahrga sekaligus Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia.

Jajaran Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang baru dilantik berfoto bersama usai pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Lmo/tom/aa)

Peneliti Economic Governance Transparency International Indonesia (TII) Asri Widayati mengatakan penempatan pejabat publik dan politisi sebagai pengurus BUMN justru semakin memperbesar risiko konflik.

“Fenomena komisaris dari jalur politik menjadi kesalahan berulang, ini menjadi bagian dari konflik kepentingan, fungsi-fungsi strategis yang melekat pada komisaris seperti pengawasan pada akhirnya akan lumpuh. Apakah penguatan BUMN yang diliputi rangkap dan bagi-bagi jabatan seperti ini yang dikehendaki presiden?” tutur Asri Widayati.

Intervensi Politik

Belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon, karena pemohon telah meninggal dunia pada 22 Juni 2025.

Sebelumnya, Juhaidy Rizaldy Roringkon menguji konstitusionalitas Pasal 23 UU Kementerian Negara yang berbunyi, “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”.

Menurut Pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3, Pasal 17, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945. Pemohon merasa dirugikan karena tidak adanya larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan. Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan frasa “Menteri” dalam Pasal 23 Kementerian Negara menjadi “Menteri dan Wakil Menteri”.

Jika dilacak ke balakang, Ombudsman pernah menemukan data praktik rangkap jabatan sebanyak 397 di BUMN pada 2019. Dalam temuan tersebut, Ombudsman menyebut mayoritas komisaris ditempatkan pada anak perusahaan yang kurang menguntungkan, bahkan merugi.

Lima tahun berlalu, presiden kembali melakukan kesalahan yang sama. Praktik rangkap jabatan kian menjamur, bahkan dilakukan dalam lingkaran satu kekuasaan presiden, yaitu wakil menteri.

Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha saat membuka gelaran Diskusi Budaya “Kebudayaan Dalam Demokrasi Kita” di Jakarta, Jumat (24/1/2025). (ANTARA/ Youtube Bentara Budaya)

Kebinet Merah Putih kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sudah menjadi sorotan sejak awal, karena menempatkan 56 wakil menteri, termasuk Kantor Komunikasi Presiden atau PCO yang juga memiliki wakil. Menurut Pantauan Transparency International Indonesia (TII), lebih dari dari separuh wakil menteri tersebut menduduki jabatan sebagai komisaris di BUMN, termasuk anak perusahaannya.

Rinciannya adalah sebanyak 33 wakil menteri dan satu wakil PCO merangkap sebagai komisaris di perusahaan BUMN di berbagai bidang, mulai dari perbankan, energi, telekomunikasi, sumber daya alam, penerbangan, hingga ritel.

Sekretaris Jenderal TII Danang Widoyoko mempertanyakan penempatan para wakil menteri di sejumlah BUMN. Menurut Danang, hal ini terjadi tidak lepas dari adanya intervensi politik

“BUMN sejak dulu memang sulit lepas dari intervensi politik, misalnya dalam penempatan figur tertentu, misalnya pada level komisaris. Tren ke depan sepertinya intervensi semacam ini akan sampai pada level direksi. Ini tentu menjadi beban bagi BUMN. Termasuk dalam pembentukan Danantara, dimana pengurusnya juga bagian dari elit politik,” kata Danang Widoyoko.

Kesalahan Berulang

Selain soal rangkap jabatan, Danang juga menyoroti soal relevansi tugas wamen dengan BUMN di mana mereka menjabat. “Apa urusan tugas Wamen HAM Mugiyanto dengan InJourney Aviation Services?” tegasnya.

Penempatan wakil menteri dalam jajaran komisaris BUMN justru makin memperlihatkan lemahnya tata kelola perusahaan negara, alih-alih mau memperkuat. Penempatan pejabat publik dan politisi sebagai pengurus BUMN seharusnya dapat dipahami hanya akan semakin memperbesar risiko konflik kepentingan dan korupsi.

“Fenomena komisaris dari jalur politik menjadi kesalahan berulang, ini menjadi bagian dari konflik kepentingan, fungsi-fungsi strategis yang melekat pada komisaris seperti pengawasan pada akhirnya akan lumpuh. Apakah penguatan BUMN yang diliputi rangkap dan bagi-bagi jabatan seperti ini yang dikehendaki Presiden?” tutur Asri Widayati, Peneliti Economic Governance TII, menimpali.

Asri merasa perlu mengingatkan Presiden Prabowo bahwa reformasi tata kelola pemerintahan yang dimuat dalam Asta Cita jelas menyebut soal “Menguatkan manajemen BUMN yang profesional dan berintegritas serta bebas dari kepentingan politik praktis”.

Namun penempatan wakil menteri dan para kroni politik dalan jajaran komisaris dan direksi BUMN menurut Asri sangat jelas mengingkari Asta Cita tersebut.

“Keberanian politik dari Presiden tentu sangat dibutuhkan, janji politik untuk memperkuat BUMN tentu akan sulit terwujud jika nuansa politik lebih dominan dalam pengelolaan BUMN,” ujarnya memungkasi.