KPK Cari Motif Pemberian Uang 100 Ribu Dolar Singapura pada Boyamin Maki
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami gratifikasi senilai 100 ribu dolar Singapura yang diterima Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, pihaknya bukan hanya mendalami pihak pemberi. Melainkan juga akan mendalami motif pemberian uang tersebut.
"Bisa dilihat nanti siapa yang memberi dan kaitannya apa. Kami sudah koordinasi dengan Direktorat Gratifikasi yang kemarin menerima untuk di cek lebih dalam. Karena pak Boyamin sendiri kan kemarin hanya menyebut inisial-inisial saja," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9 Oktober.
另请阅读:
"Nanti biar rekan-rekan kami dari Direktorat Gratifikasi untuk melihat motivasi dan background siapa yang memberikan maksud dan tujuannya apa. Setelah itu baru kami dalami juga," kata dia.
KPK kata Karyoto, mengapreasiasi dan menghargai langkah Boyamin yang melaporkan uang yang diterimanya. Apalagi Boyamin bukan seorang penyelenggara atau pejabat yang berkewajiban melaporkan setiap penerimaan gratifikasi ke KPK.
"Kita sangat hargai peran serta masyarakat dan Boyamin cukup luar biasa juga. Memang kalau dikatakan gratifikasi itu kan bukan penyelenggara negara bukan pejabat," katanya.
Adapun Boyamin melaporkan dugaan gratifikasi sebesar 100 ribu dolar Singapura kepada Direktorat Gratifikasi KPK. Boyamin mengaku bukan penyelenggara negara atau pejabat yang berkewajiban melaporkan setiap penerimaan gratifikasi.
Namun, sebagai orang yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi dan membantu aparat negara memberantas korupsi, termasuk dalam perkara Joko Tjandra, Boyamin merasa tidak berhak menerima uang tersebut.
Apalagi, uang itu diberikan oleh seseorang agar Boyamin tidak terus-menerus membongkar inisial-inisial dalam skandal Joko Tjandra. Meski demikian, Boyamin tidak mengetahui asal usul atau sumber uang tersebut.