JAKARTA - WhatsApp telah didenda 225 juta euro atau setara Rp3,8 triliun karena melanggar undang-undang privasi data Uni Eropa, dengan tidak memberi tahu penggunanya bagaimana mereka berbagi data dengan perusahaan induknya, Facebook.
Salah satu denda terbesar yang berkaitan dengan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) menerapkan hukuman lebih dari empat tingkat pada WhatsApp, setelah mendapat tekanan dari negara-negara Eropa lainnya.
Prinsip utama GDPR adalah, entitas yang memproses data orang harus jelas, terbuka, dan jujur kepada orang tersebut tentang bagaimana informasi mereka akan digunakan. Keputusan DPC itu menyimpulkan bahwa WhatsApp gagal memenuhi standar yang disyaratkan oleh GDPR.
Meski demikian, WhatsApp tidak terima dengan denda yang harus dibayarkan, perusahaan mengaku telah memenuhi persyaratan transparansi pada 2018.
“Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini mengenai transparansi yang kami berikan kepada orang-orang pada tahun 2018 dan hukumannya sepenuhnya tidak proporsional. Kami akan mengajukan banding atas keputusan ini," ujar WhatsApp seperti dikutip dari TechCrunch, Jumat, 3 September.
WhatsApp dikritik keras awal tahun ini karena mengharuskan penggunanya setuju untuk membagikan data pribadi mereka, termasuk nomor telepon, dengan Facebook. Pada Juli lalu, Dewan Perlindungan Data Eropa menyerukan agar praktik berbagi data WhatsApp dengan perusahaan induknya diselidiki sebagai prioritas.
DPC memiliki lebih dari dua lusin investigasi yang sedang berlangsung terhadap perusahaan teknologi besar. Dalam putusannya setelah penyelidikan dua tahun sejak 2018, Irlandia juga memerintahkan WhatsApp Irlandia untuk mengambil tindakan agar pembagian datanya dengan Facebook sejalan dengan GDPR.
Pada awalnya, DPC hanya meminta WhatsApp untuk membayar denda 50 juta euro karena melanggar GDPR, tetapi karena mendapat tekanan dari lembaga perlindungan data lain, DPC segera melakukan hukuman yang lebih keras.
Selain merilis hukuman finansial yang cukup besar, DPC juga memerintahkan WhatsApp agar segera mengambil sejumlah tindakan untuk meningkatkan transparansi yang ditawarkannya kepada pengguna dan non-pengguna.
BACA JUGA:
Layanan perpesanan milik Mark Zuckerberg itu diberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk membuat semua perubahan yang diinginkan DPC. Perlu dicatat, bahwa ruang lingkup penyelidikan DPC hanya sebatas melihat kewajiban transparansi WhatsApp.
Putusan WhatsApp muncul setelah Luksemburg mendenda Amazon sebanyak 746 juta euro pada Juli karena melanggar GDPR, dan DPC mendenda Twitter 450 juta euro pada Desember tahun lalu karena tidak memberi tahu regulator tentang kebocoran data dalam 72 jam. Namun seperti WhatsApp, Amazon juga akan mengajukan banding atas dendanya.