Bagikan:

JAKARTA — Pemerintah Inggris mengambil langkah keras terhadap industri teknologi dengan mengusulkan hukuman penjara bagi eksekutif perusahaan yang gagal menghapus konten intim tanpa persetujuan pengguna.

Dalam amandemen terbaru terhadap RUU kejahatan dan kepolisian baru-baru ini, pemerintah menegaskan bahwa pimpinan platform digital dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi jika tidak mematuhi perintah regulator Ofcom untuk menghapus konten sensitif tersebut.

“Para eksekutif teknologi bisa dimintai pertanggungjawaban langsung jika platform tidak mematuhi kewajiban penghapusan gambar intim tanpa izin,” demikian pernyataan resmi pemerintah.

Ancaman Denda Global hingga Pemblokiran

Langkah ini memperkuat kebijakan sebelumnya yang memberi batas waktu 48 jam bagi platform untuk menghapus konten intim ilegal setelah dilaporkan.

Jika gagal, perusahaan dapat dikenai denda hingga 10 persen dari pendapatan global mereka atau bahkan diblokir sepenuhnya di Inggris.

Kini, lewat amandemen terbaru, konsekuensinya naik level: bukan hanya korporasi yang kena, tapi individu di level eksekutif juga bisa menghadapi hukuman penjara, denda, atau keduanya.

Dipicu Kasus Deepfake dan Lonjakan Kekerasan Digital

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap penyalahgunaan teknologi, termasuk maraknya deepfake pornografi. Salah satu pemicunya adalah kontroversi terkait asisten AI Grok yang terintegrasi di platform X milik Elon Musk, yang sempat dikritik karena mampu menghasilkan gambar eksplisit berbasis wajah individu nyata.

Menteri Teknologi Inggris, Liz Kendall, menegaskan bahwa dampak dari penyebaran konten semacam ini sangat serius, terutama bagi perempuan.

“Terlalu banyak perempuan yang hidupnya hancur akibat penyebaran gambar intim tanpa persetujuan,” ujarnya.

Konten Menyimpang Diperluas Jadi Tindak Pidana

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan kriminalisasi terhadap kepemilikan atau distribusi konten pornografi yang menggambarkan inses atau orang dewasa yang berpura-pura sebagai anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah untuk menekan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan target ambisius memangkas angka tersebut hingga setengahnya dalam satu dekade.

Menteri untuk korban dan kekerasan terhadap perempuan, Alex Davies-Jones, menegaskan komitmen pemerintah.

“Kami akan memberantas konten misoginis dan berbahaya di dunia maya serta menciptakan ruang digital yang lebih aman,” katanya.

Di tengah ledakan teknologi AI dan platform sosial, Inggris jelas kirim pesan: era “platform cuma wadah” sudah lewat. Sekarang, tanggung jawab itu punya nama—dan bisa masuk penjara.

Ikuti Whatsapp Channel VOI