Bagikan:

JAKARTA - Pengamat teknologi informasi dan keamanan siber, Alfons Tanujaya, mengatakan bahwa pelindungan anak di dunia digital membutuhkan keterlibatan aktif dari orang tua.

Menurutnya, masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan lembaga pendidikan atau mengandalkan aturan yang diterbitkan pemerintah saja. Ia menegaskan kebijakan tersebut perlu didukung berbagai pihak.

“Meskipun sudah ada regulasi PP Tunas, orang tua harus tetap mendampingi dan mengawasi anak dalam menggunakan media sosial,” ujar Alfons dalam pernyataannya dikutip Jumat, 13 Maret.

Alfons juga menyebutkan beberapa ancaman yang sering muncul di ruang digital, antara lain paparan konten kekerasan dan pornografi, perundungan daring (cyberbullying), kecanduan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi anak.

Adapun Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas ini sendiri mengatur batas usia akses terhadap layanan digital.

Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang dirancang khusus untuk anak-anak. Penggunaan internet juga harus disertai izin serta pengawasan orang tua dan tidak diperkenankan memiliki akun media sosial.

Sementara itu, anak usia 13 hingga 15 tahun masih dapat menggunakan layanan digital tertentu, tetapi harus mendapat persetujuan dan pendampingan orang tua. Pada tahap ini, platform digital diwajibkan melakukan kurasi konten agar sesuai dengan usia pengguna.

Adapun remaja berusia 16 hingga 17 tahun diperbolehkan mengakses media sosial dan platform digital dengan tingkat risiko tinggi. Namun pembuatan akun tetap harus melalui proses verifikasi usia yang lebih ketat serta persetujuan orang tua atau wali.

Alfons percaya, pengaturan ini dimaksudkan agar anak dapat mengenal dunia digital secara bertahap sesuai dengan tingkat kedewasaan mereka.

Selain itu, lanjut Alfons, PP Tunas juga memberikan tanggung jawab lebih besar kepada penyelenggara sistem elektronik atau platform digital.

"Prinsip utama regulasi ini adalah menempatkan kepentingan terbaik anak di atas kepentingan komersial platform digital. Meski pemerintah telah menetapkan regulasi, perlindungan anak di dunia digital tidak hanya menjadi tanggung jawab negara atau perusahaan teknologi," tandasnya.

Ia menghimbau, orang tua diharapkan aktif membimbing anak dalam menggunakan internet serta meningkatkan literasi digital dalam keluarga. Sekolah juga berperan dengan memasukkan pendidikan literasi digital ke dalam proses pembelajaran.