Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), bukan bertujuan melarang anak menggunakan internet.

Ia menyatakan, kehadiran PP yang mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak ini dirancang untuk menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.

Meutya mengatakan jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.

Bahkan, data Unicef menunjukkan sekitar 50% anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42% anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.

Melalui PP TUNAS, Meutya berharap, pemerintah dapat menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

Meutya menyebutkan, pengaturan ini sudah mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.