Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah India resmi memperketat aturan bagi perusahaan media sosial dengan mewajibkan penghapusan konten ilegal dalam waktu maksimal tiga jam setelah menerima pemberitahuan. Aturan baru ini memangkas tenggat sebelumnya yang mencapai 36 jam dan dinilai akan menjadi tantangan besar bagi Meta, YouTube, dan X.

Perubahan tersebut merupakan amendemen atas aturan Teknologi Informasi (IT Rules) 2021 yang selama ini menjadi sumber ketegangan antara pemerintahan Perdana Menteri India, Narendra Modi, dan perusahaan teknologi global. Regulasi baru akan mulai berlaku pada 20 Februari 2026.

Langkah ini mempertegas posisi India sebagai salah satu regulator konten online paling agresif di dunia. Dengan lebih dari 1 miliar pengguna internet, platform digital kini harus menyeimbangkan kepatuhan hukum dengan meningkatnya kekhawatiran soal potensi sensor pemerintah.

Dalam pemberitahuan resminya pada 10 Februari, pemerintah tidak memberikan alasan spesifik terkait pemangkasan tenggat waktu tersebut.

“Itu secara praktis mustahil bagi perusahaan media sosial untuk menghapus konten dalam tiga jam,” kata Akash Karmakar, mitra di firma hukum India Panag and Babu yang mengkhususkan diri pada hukum teknologi. “Ini seolah mengasumsikan tidak ada pertimbangan matang atau kemampuan nyata di lapangan untuk meninjau kepatuhan.”

Seorang eksekutif media sosial yang enggan disebutkan namanya juga menyayangkan proses penyusunan aturan tersebut. “Aturan ini tidak pernah melalui konsultasi. Standar internasional biasanya memberikan tenggat waktu yang lebih panjang,” ujarnya.

Meta, pemilik Facebook dan Instagram, menolak berkomentar atas perubahan tersebut. Sementara itu, X milik Elon Musk dan Google milik Alphabet yang mengoperasikan YouTube belum memberikan tanggapan.

Dalam beberapa tahun terakhir, India telah mengambil berbagai langkah untuk mengendalikan ujaran di ruang digital. Pemerintah memberi kewenangan kepada banyak pejabat untuk memerintahkan penghapusan konten yang dianggap melanggar hukum, termasuk yang berkaitan dengan keamanan nasional dan ketertiban umum. Kebijakan ini kerap menuai kritik dari pegiat hak digital dan memicu benturan dengan perusahaan teknologi.

Berdasarkan laporan transparansi platform, India telah mengeluarkan ribuan perintah penghapusan konten. Meta mengungkapkan bahwa pada paruh pertama 2025 saja, perusahaan membatasi lebih dari 28.000 konten di India setelah menerima permintaan dari pemerintah.

Selain memangkas tenggat waktu penghapusan, amendemen aturan juga melonggarkan proposal sebelumnya terkait pelabelan konten berbasis kecerdasan buatan (AI). Jika sebelumnya diwacanakan agar label AI mencakup 10 persen dari tampilan atau durasi konten, kini aturan hanya mewajibkan agar konten tersebut diberi label secara “menonjol”.

Tekanan terhadap perusahaan media sosial untuk lebih agresif mengawasi konten tidak hanya terjadi di India. Pemerintah di berbagai belahan dunia, dari Eropa hingga Amerika Latin, juga menuntut penghapusan yang lebih cepat dan akuntabilitas yang lebih besar.

Namun, dengan tenggat tiga jam yang sangat singkat, banyak pihak menilai perusahaan teknologi kini menghadapi dilema serius: patuh secara cepat dengan risiko overblocking, atau mempertahankan proses peninjauan yang ketat namun terancam sanksi hukum di salah satu pasar digital terbesar di dunia.