JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan biaya spektrum, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perluasan jaringan 5G di Indonesia.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa 5G bukan lagi teknologi baru, melainkan sudah menjadi bagian dari peta jalan (roadmap) pembangunan jaringan yang bersifat berkelanjutan.
“Sebenarnya 5G tuh kan roadmap, apakah operator bisa berhenti dengan development roadmap? nggak. Continuity harus terjadi, operator harus jalan,” kata Marwan kepada media beberapa waktu lalu.
Namun demikian, Marwan menegaskan masih ada dua tantangan utama yang dihadapi operator dalam mempercepat implementasi 5G, yakni model bisnis dan tingginya biaya, khususnya terkait spektrum dan beban fiskal.
Menurutnya, di tengah dorongan pemerintah untuk memperluas akses internet bagi masyarakat melalui berbagai program, sektor telekomunikasi justru masih dibebani pajak dan PNBP yang tinggi.
“Internet itu penting banget. Udah nomor tiga. Masa masih pajak terus sih? Pajak masih tinggi, gitu. Cukuplah ambil kemewahan pajak dari kuota-kuota internet ini, kasih lah kebebasan masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:
Ia mengungkapkan bahwa ATSI bersama operator seluler lain, telah mengusulkan agar pemerintah menurunkan total regulatory cost, termasuk PNBP, ke level di bawah 10 persen, sesuai rekomendasi GSMA.
“Di bawah 10%. Usulannya ATSI kan dengan para asosiasi yang lain kan, turunin lah, kan 12,4%, turunin 3% doang, adi 9,4% (regulatory cost),” tutur Marwan.
Ia menilai, jika pemerintah ingin percepatan 5G berjalan lebih cepat, maka penurunan pajak dan PNBP menjadi kunci utama. “Kalau mau cepat, pajaknya perlu diturunin. PNBP-nya diturunin,” tegas Marwan.