Bagikan:

JAKARTA - Dompet digital DANA meluncurkan DANA Premium Mini (Premini), inovasi fitur terbaru yang memungkinkan remaja berusia 13 hingga di bawah 17 tahun untuk memiliki akun DANA Premium. 

Registrasi akun DANA Premium bisa dilakukan melalui proses electronic Know Your Customer (e-KYC) berbasis Kartu Identitas Anak (KIA) dengan persetujuan orang tua. 

Kehadiran fitur ini didasarkan atas Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Data menunjukkan, kelompok usia 15–17 tahun memiliki indeks inklusi keuangan sebesar 74 persen, masih lebih rendah dibanding indeks nasional, yakni 80,51 persen. Adapun salah satu hambatannya adalah karena kelompok usia itu belum memiliki KTP elektronik.

CEO & Co-Founder DANA Indonesia, Vince Iswara menegaskan bahwa peluncuran fitur ini dimaksudkan untuk memperluas akses keuangan digital yang aman, inklusif, dan edukatif, untuk anak dan remaja. 

“DANA berkomitmen menjadi jembatan inklusi keuangan dan membantu masyarakat Indonesia membangun gaya hidup keuangan yang sehat,” kata Vince dalam pernyataannya dikutip Rabu, 26 November. 

Kehadiran fitur ini juga mendukung inisiatif pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). 

Peluncuran DANA Premium Mini merupakan hasil kolaborasi antara DANA bersama Dukcapil dan Kementerian Dalam Negeri RI, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan Digital Public Infrastructure (DPI) nasional. 

Melalui integrasi e-KYC berbasis KIA, verifikasi identitas pengguna remaja kini dapat dilakukan secara valid, cepat, dan aman, sejalan dengan regulasi perlindungan data kependudukan nasional.

“Melalui DANA Premium Mini, verifikasi dapat dilakukan dengan pencocokan akun anak dengan orang tua atau kepala keluarga dalam satu Kartu Keluarga, sehingga anak dapat mulai mengakses layanan keuangan digital secara aman di bawah pengawasan orang tua,” tutur Handayani Ningrum, Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 

DANA Premium Mini memiliki batas saldo maksimal Rp2.000.000 dan dapat digunakan untuk isi ulang saldo, pembayaran QRIS, hingga transfer antar pengguna. Fitur ini telah disesuaikan dengan kebutuhan serta keamanan pengguna usia remaja.