Bagikan:

JAKARTA - Baru-baru ini China menerapkan undang-undang yang mengharuskan influencer atau konten kreator online memiliki bukti keahlian berupa sertifikasi atau gelar, untuk membahas isu sensitif di platform digital.

Merespons aturan baru China, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Digital, Bonifasius Pudjianto, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari aturan tersebut.

"Karena informasi ini masih baru, kami masih kaji dulu. Dan ini menarik ya, kami ada WA (WhatsApp), kami lagi bahas bagaimana isu ini, ada negara sudah mengeluarkan kebijakan baru, nah kami masih kaji," kata Boni dalam acara Ngopi Bareng Komdigi pada Jumat, 31 Oktober.

Sebelum memastikan peluang adanya aturan yang sama, Boni menegaskan perlunya kajian lebih mendalam dan umpan balik dari berbagai pihak terkait aturan-aturan tersebut.

Ia mencontohkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ranah Digital (PP Tunas), yang diadopsi dan dimodifikasi dari aturan di Australia terkait pemabatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.

"PP Tunas itu untuk pelindungan anak di ruang digital, sebenarnya kan kita juga belajar. Di negara tetangga, di Australia ada kepikiran anak di bawah usia sekian tidak boleh menggunakan sosial media. Sama kan kita belajar nih, tren dunia bagaimana untuk melindungi ekosistem digital," jelasnya.

Meskipun belum diputuskan dan masih dipelajari, Boni menegaskan bahwa kompetensi seseorang dalam membahas suatu isu memang diperlukan untuk menghindari disinformasi atau penyebaran konten yang menyesatkan.

Boni meminta masukan dari semua stakeholder, termasuk juga masyarakat, apakah aturan seperti ini diperlukan di Indonesia atau tidak.

"Masukan dari teman-teman itu yang paling penting sebenarnya. Kita harus mendengar, kalau perlu, oke. Tapi bagaimana? Seperti apa? Kemudian kan pasti ada leveling grade-nya. Seperti apa kalau kita atur, menyasar siapa saja? karena sekarang yang jadi konten creator banyak banget," pungkasnya.