JAKARTA — Sejumlah keluarga di Italia resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Facebook, Instagram, dan TikTok, menuduh ketiga platform media sosial tersebut gagal menegakkan batasan usia pengguna serta menggunakan fitur adiktif yang merugikan kesehatan mental anak-anak.
Gugatan ini diajukan ke pengadilan di Milan dan menuntut agar ketiga platform tersebut menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih kuat sesuai dengan hukum Italia yang melarang anak di bawah usia 14 tahun membuat akun media sosial tanpa izin orang tua.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan oleh firma hukum Ambrosio & Commodo bersama Gerakan Orang Tua Italia (MOIGE), para penggugat meminta pengadilan memerintahkan Meta—selaku induk dari Facebook dan Instagram—serta TikTok untuk menghapus algoritma yang dianggap manipulatif dan memberikan informasi yang transparan mengenai potensi bahaya penggunaan media sosial secara berlebihan.
BACA JUGA:
“Anak-anak terlalu mudah melewati batasan usia yang ditetapkan. Gugatan ini bertujuan menghentikan praktik yang berbahaya bagi banyak individu,” kata pengacara Renato Ambrosio, dikutip VOI dari Reuters pada Senin malam waktu setempat. Sidang pertama kasus ini dijadwalkan akan digelar oleh chamber bisnis Pengadilan Milan pada Februari 2026.
Respons Meta dan TikTok
Menanggapi gugatan tersebut, juru bicara Meta menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menjaga keselamatan pengguna muda di platformnya.
“Keselamatan remaja harus menjadi prioritas seluruh industri. Melalui Teen Accounts, kami menyediakan perlindungan bawaan yang membatasi siapa yang dapat menghubungi mereka, konten apa yang bisa mereka lihat, dan berapa lama mereka bisa menggunakan Facebook serta Instagram. Kami juga memiliki langkah-langkah untuk mencegah remaja berbohong tentang usia mereka,” ujar perwakilan Meta.
Sementara itu, TikTok belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.
Sorotan Global terhadap Keamanan Anak di Dunia Maya
Gugatan ini muncul di tengah meningkatnya pengawasan global terhadap keamanan anak di media sosial. Sejumlah negara, termasuk Australia dan beberapa negara di Eropa, telah atau sedang mempertimbangkan kebijakan baru untuk membatasi penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur.
Di Amerika Serikat, Facebook, Instagram, dan TikTok juga tengah menghadapi puluhan gugatan yang menuduh mereka sengaja membuat platform yang menarik dan membuat ketagihan bagi jutaan anak-anak.
Lebih dari 3 Juta Pengguna di Italia Diduga Di Bawah Umur
Menurut perkiraan para penggugat, dari sekitar 90 juta akun Facebook, Instagram, dan TikTok yang terdaftar di Italia, lebih dari tiga juta di antaranya digunakan oleh anak-anak berusia di bawah 14 tahun.
Penggunaan media sosial oleh anak-anak dinilai dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti gangguan makan, kurang tidur, depresi, serta penurunan prestasi akademik.
Rencana Gugatan Kelas (Class Action)
Firma hukum yang berbasis di Turin, Ambrosio & Commodo, bersama MOIGE juga berencana menyiapkan gugatan kolektif (class action) berikutnya. Gugatan tersebut akan terbuka bagi para orang tua yang anaknya diduga mengalami dampak negatif akibat penggunaan media sosial.
Langkah hukum ini menandai babak baru dalam upaya menekan tanggung jawab perusahaan teknologi besar terhadap dampak sosial dan psikologis produk mereka terhadap anak-anak. Jika dikabulkan, kasus ini bisa menjadi preseden penting di Eropa dan mendorong negara-negara lain untuk memperketat regulasi terhadap media sosial.