JAKARTA - Induk perusahaan Google, Alphabet Inc. akan membayar 22 juta dolar AS (Rp352 miliar) ke Donald Trump, untuk menyelesaikan gugatan class action terkait penangguhan sejumlah akun YouTube pasca kerusuhan 6 Januari.
Berdasarkan laporan dari The Wall Street Journal, selain Trump, penggugat lain yang akun YouTube-nya diblokir juga akan menerima bagian dari tambahan dana penyelesaian senilai 2,5 juta dolar AS (Rp41,7 miliar).
Trump mengajukan gugatannya pada tahun 2021, bersamaan dengan gugatan terhadap Twitter (sekarang X) dan Facebook atas penangguhan serupa, yang mengklaim bahwa mereka melanggar hak amandemen pertamanya.
Twitter, yang kini bernama X setelah diakuisisi Elon Musk, sebelumnya telah menyelesaikan gugatan Trump dengan pembayaran sekitar 10 juta dolar AS (Rp166,9 miliar). Sementara Meta pada awal tahun ini juga sepakat membayar 25 juta dolar AS (Rp352 miliar).
Alphabet menyatakan, dana penyelesaian akan disalurkan ke Trust for the National Mall, sebuah organisasi nirlaba mitra National Park Service.
Dana itu dialokasikan khusus untuk pembangunan ballroom di Gedung Putih yang sedang digagas Trump. Dana dari kesepakatan Meta sebelumnya juga digunakan dengan cara yang sama.
BACA JUGA:
Tak hanya dengan perusahaan teknologi, Trump juga menggugat Paramount, induk CBS, yang dituduh menyunting wawancaranya dengan Wakil Presiden Kamala Harris secara menyesatkan.
Paramount kemudian sepakat membayar 16 juta dolar AS (Rp267 miliar) pada musim panas ini. Tiga minggu setelahnya, Komisi Komunikasi Federal (FCC) memberi lampu hijau akuisisi Paramount oleh Skydance senilai 8 miliar dolar AS.