Bagikan:

JAKARTA – Regulator media Inggris, Ofcom, pada  Selasa 10 Juni mengumumkan telah memulai sembilan penyelidikan atas dugaan pelanggaran undang-undang keamanan online. Dugaan ini, termasuk terhadap situs forum internet 4chan dan sejumlah layanan berbagi file.

Undang-Undang Keamanan Online Inggris (Online Safety Act) yang disahkan pada 2023 menetapkan standar yang lebih ketat bagi platform digital dalam menangani aktivitas kriminal, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak dan konten ilegal.

Ofcom menyatakan telah menerima pengaduan terkait dugaan konten ilegal di 4chan, serta dugaan peredaran materi pelecehan seksual anak di tujuh layanan berbagi file lainnya.

Regulator tersebut kini tengah menyelidiki apakah 4chan dan platform berbagi file tersebut gagal menerapkan langkah-langkah keamanan yang memadai untuk melindungi pengguna dari konten ilegal, serta apakah mereka menanggapi permintaan informasi resmi dengan semestinya. Selain itu, Ofcom juga menilai apakah platform-platform ini memiliki catatan penilaian risiko yang sesuai.

Hingga berita ini diturunkan, 4chan belum memberikan komentar terkait penyelidikan tersebut.

Ofcom memiliki kewenangan untuk memerintahkan platform mengambil tindakan tertentu agar mematuhi peraturan, dan dapat mengenakan denda hingga 18 juta poundsterling (sekitar Rp468 miliar) atau 10% dari pendapatan global perusahaan, tergantung mana yang lebih besar.

Selain itu, Ofcom juga menyelidiki situs First Time Videos, sebuah penyedia layanan konten pornografi, terkait apakah sistem verifikasi usia mereka cukup efektif untuk melindungi anak-anak dari akses terhadap konten yang tidak pantas.