JAKARTA - Apple mengajukan banding terhadap menantang putusan hakim AS yang memerintahkan perusahaan teknologi itu untuk segera membuat App Store lebih adil dan terbuka untuk persaingan.
Melansir Reuters, Apple mengatakan akan meminta Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9 yang berpusat di San Francisco untuk meninjau putusan 30 April, yang menyatakan Apple melanggar perintah sebelumnya dalam gugatan antimonopoli tahun 2020 yang diajukan oleh Epic Games.
Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers dalam keputusannya mengatakan bahwa Apple dengan sengaja gagal mematuhi perintah tahun 2021, yang dapat memudahkan pengembang aplikasi terkait metode pembayaran lain di luar Apple yang mungkin lebih murah.
Gonzalez Rogers juga merujuk Apple dan salah satu eksekutifnya ke jaksa federal untuk kemungkinan penyelidikan penghinaan pidana. Dia menolak untuk menunda perintahnya, menuduh Apple menunda dan sengaja menyesatkan pengadilan.
Saat itu, Ia menilai upaya Apple menciptakan hambatan baru yang justru menghambat kompetisi, seperti dengan menerapkan biaya komisi sebesar 27 persen pada pembayaran eksternal.
"Bahwa Apple mengira pengadilan ini akan menoleransi pembangkangan semacam itu adalah salah perhitungan yang sangat besar," tegas Gonzalez Rogers dalam putusannya.
Hakim juga menuduh eksekutif Apple telah berusaha menyembunyikan niat sebenarnya di balik kebijakan barunya. Ia menyebut kesaksian Alex Roman, Wakil Presiden Keuangan Apple, sebagai "penuh dengan penyesatan dan kebohongan."
BACA JUGA:
Roman sebelumnya membela kebijakan komisi 27 persen dalam persidangan, namun hakim menyatakan dokumen internal menunjukkan bahwa Apple sepenuhnya menyadari kebijakan itu dirancang untuk mempertahankan dominasi pasar.
Apple menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan tersebut. "Kami sangat tidak setuju dengan keputusan tersebut. Kami akan mematuhi perintah pengadilan dan akan mengajukan banding,” ujar juru bicara Apple, Olivia Dalton kepada WIRED.