JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir situs digitaloceanspaces.com, setelah ditemukannya konten judi online pada beberapa subdomain situs tersebut.
Digitaloceanspaces.com adalah layanan penyimpanan berbasis cloud yang disediakan oleh DigitalOcean, yang memungkinkan pengguna untuk menyimpan dan mengelola data, termasuk file website, gambar, video, dan konten lainnya, secara online.
Namun sayangnya, Komdigi menemukan kalau layanan tersebut disalahgunakan untuk menyebarkan konten ilegal dan negatif, seperti subdomain yang mengandung konten judi online.
“Pemutusan akses sementara ini dilakukan setelah kami memverifikasi laporan dari sistem pengaduan Kemkomdigi terkait adanya sisipan konten perjudian di subdomain digitaloceanspaces.com,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam siaran resminya pada Rabu, 5 Maret.
Alex mengungkapkan bahwa upaya normalisasi akses sempat dilakukan pada Senin, 3 Maret pukul 14.00 WIB. Namun, pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, kembali ditemukan subdomain baru yang mengandung konten perjudian.
Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, tim pengendalian ruang digital Komdigi menemukan 123 subdomain yang mengandung konten perjudian online. Seluruh subdomain tersebut telah diblokir untuk mencegah penyebaran konten.
BACA JUGA:
Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Kemkomdigi berkomitmen untuk menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.
“Kemkomdigi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyelenggara situs untuk memastikan akses ke digitaloceanspaces.com dapat dinormalisasi secepatnya,” tambahnya.