Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan telah mengirimkan surat kepada Google, Meta, dan TikTok untuk memblokir keyword yang terhubung dengan situs judi online. 

Meutya menyebutkan bahwa dalam periode 4 hingga 20 November, desk pemberantasan judi online berhasil memblokir 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta.

"Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta. Untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut," kata Meutya pada Kamis, 21 November di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta.

Di sisi lain, selama 4-19 November 2024, Kementerian Komdigi juga sudah melakukan take-down konten-konten perjudian online di platform media social, di antaranya:

  • Situs + IP: 92.940 konten
  • Meta: 6.911 konten
  • File sharing: 2.822 konten
  • Google dna Youtube: 1.305 konten
  • X: 691 konten
  • Telegram: 99 konten
  • TikTok: 48 konten

Meutya juga menegaskan bahwa Kemenkomdigi akan terus melakukan upaya pemberantasan judi online dengan menutup atau memblokir aplikasi dan situs judi online, meskipun ada tuntutan balik yang diajukan ke Komdigi.

"Untuk teman-teman ketahui bahwa pemerintah dalam hal ini, Kemkomdigi, dalam rangka menutup situs ataupun juga aplikasi, kadang-kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan balik. Nggak apa-apa kita hadapi," tegasnya.

"Kalau memang itu aduan dari masyarakat, kita akan tutup. Dan kita siap berhadapan jika digugat. Kita akan jelaskan kenapa situs-situs ini kita sinyalir terkait dengan giat judi online," pungkasnya.