Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil langkah besar untuk melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal di ruang digital. 

Sejak 2018, Komdigi mengatakan telah berhasil memblokir dan menghapus lebih dari 35.000 konten yang mempromosikan makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

“Langkah ini bukan sekadar formalitas. Kita bicara tentang melindungi masyarakat dari bahaya nyata produk ilegal yang beredar di dunia maya,” tegas Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dikutip Rabu, 8 Januari.

Berdasarkan monitoring yang dilakukan, platform Meta mendominasi pelanggaran dengan 23.000 konten ilegal, diikuti oleh berbagai platform e-commerce yang mencatatkan 8.600 konten serupa.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas. Dari pemblokiran situs, penghapusan konten, hingga penutupan akun, semua langkah akan diambil untuk melindungi masyarakat,” ujar Meutya.

Sementara itu, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, juga kembali menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang bersih dan aman. 

Menurut Ikrar, tupoksi BPOM dalam pengawasan obat-obatan, termasuk yang ilegal, menjadi semakin efektif dengan adanya kolaborasi dengan Kementerian Komdigi ini.

Komdigi turut berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan ruang digital. Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang sehat dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.