JAKARTA - Kisah Peanut the Squirrel, seekor tupai yang menjadi ikon viral di dunia maya, kini berujung pada permasalahan hukum. Pemilik gambar Peanut the Squirrel menggugat bursa kripto terbesar dunia, Binance. Sang pemilik Peanut, Mark Longo resmi menyeret Binance ke meja hijau.
Bursa kripto yang didirikan oleh Changpeng Zhao tersebut dituding mengeksploitasi cerita dan citra tupainya tanpa izin. Gugatan ini mencuat di tengah ramainya token meme, Peanut The Squirrel (PNUT), yang sempat menjadi topik hangat di komunitas kripto beberapa waktu lalu.
Pada November 2024, ketika Departemen Konservasi Lingkungan New York menyita dan menidurkan tupai tersebut dalam sebuah razia. Mark Longo menyebarkan gambar Peanut dan menceritakan nasib tupai tersebut di media sosialnya.
Aksi itu memicu kemarahan publik, dengan dukungan dari tokoh-tokoh seperti Elon Musk. Peanut kemudian menjadi simbol perjuangan dan inspirasi bagi lahirnya ekosistem meme coin, termasuk PNUT, yang diluncurkan tanpa keterlibatan Longo. Token ini mencatatkan kapitalisasi pasar lebih dari 1 miliar dolar AS (Rp16 triliun) hanya dalam beberapa hari setelah diluncurkan di Binance pada 11 November.
BACA JUGA:
Seiring munculnya gugatan tersebut, harga PNUT merosot 8,14% pada pukul 18:55 WIB, Senin, 16 Desember 2024. Situasi ini makin runyam dengan munculnya sejumlah pihak yang menuduh Longo memanfaatkan tragedi Peanut untuk keuntungan pribadi.
Kritikus menyebut Longo sebagai “value extractor” karena ia diduga meluncurkan proyek saingan, yaitu token Justice for Peanut ($JUSTICE), dengan narasi yang mengklaim keaslian atas kisah Peanut. Token ini berhasil mencatat kenaikan 50% dalam debutnya.
Di sisi lain, gugatan Longo terhadap Binance memperuncing perdebatan soal hak cipta dan etika di era digital. Kasus justru memicu tren yang lebih luas, di mana kreator semakin sering melawan eksploitasi karya mereka tanpa izin. Tidak hanya Longo, Philip Banks, seniman di balik meme “Just a Chill Guy,” juga mengambil langkah hukum terhadap terhadap proyek kripto yang menggunakan karyanya tanpa izin.