Bagikan:

JAKARTA - Otoritas komunikasi Tanzania telah menangguhkan platform digital milik perusahaan media lokal selama 30 hari karena diduga menerbitkan konten yang dibatasi, menambah kekhawatiran kelompok hak asasi manusia tentang meningkatnya tekanan terhadap kebebasan pers.

Otoritas Regulasi Komunikasi Tanzania (TCRA) mengumumkan pada Rabu 2 September bahwa mereka menangguhkan lisensi konten daring milik Mwananchi Communications Ltd. Hal ini disebabkan oleh publikasi konten pada 1 Oktober yang dianggap merusak citra negara.

"Mwananchi Communications Ltd menerbitkan konten audio-visual di platform media sosialnya yang dilarang berdasarkan Peraturan Konten Daring 2020," kata regulator tersebut. "Konten tersebut telah menimbulkan interpretasi negatif terhadap bangsa yang mempengaruhi dan mengganggu persatuan, perdamaian, dan harmoni nasional."

Regulator tidak merinci konten yang dibatasi tersebut. Salah satu publikasi dari Mwananchi, The Citizen, pada 1 Oktober memposting video animasi di platform X dan Instagram yang menggambarkan seorang wanita menonton siaran televisi yang menunjukkan orang-orang mengeluhkan tentang hilangnya atau terbunuhnya kerabat dan teman mereka.

Pada awal September, jasad seorang pejabat senior oposisi yang diculik oleh orang-orang bersenjata dari sebuah bus ditemukan di pinggiran ibu kota komersial Dar es Salaam. Tubuh korban menunjukkan tanda-tanda kekerasan dan disiram dengan asam, menurut partainya.

The Citizen kemudian menghapus video tersebut dan mengeluarkan pernyataan bahwa klip tersebut, yang "menggambarkan kejadian yang menimbulkan kekhawatiran tentang keselamatan dan keamanan individu di Tanzania", telah disalahartikan.

Penangguhan perusahaan media ini, anak perusahaan dari Nation Media Group yang berbasis di Kenya, terjadi saat pemerintah Tanzania mendapatkan kritik atas perlakuannya terhadap pers.

Meskipun Presiden Tanzania, Samia Suluhu Hassan, mendapat pujian dalam tiga tahun terakhir karena mencabut larangan rapat politik dan melonggarkan pembatasan media, para kritikus mengatakan bahwa peristiwa terbaru seperti pelarangan beberapa protes dan penangkapan pemimpin oposisi serta jurnalis menunjukkan adanya kemunduran dalam kebebasan.

Pemerintah membantah tuduhan tersebut. Sementara itu, Mwananchi menyatakan akan mematuhi perintah penangguhan tersebut.