Bagikan:

JAKARTA - Istri pendiri Terraform Labs, Do Kwon, meraih kemenangan besar melawan otoritas Korea Selatan. Berdasarkan laporan ChainCatcher pada 11 Juli 2024, pengadilan di Korea Selatan memutuskan untuk membatalkan perintah penyitaan properti yang sebelumnya dikeluarkan terhadap istri Do Kwon, yang hingga kini namanya masih dirahasiakan.

Keputusan ini muncul setelah pemerintah Korea Selatan berupaya menyita kepemilikan real estatnya, termasuk saham properti dan hak untuk menjual apartemennya. Menurut pandangan pengadilan, harus ada perbedaan antara harta bersama dan harta pribadi. Dengan demikian, hakim yang memimpin kasus ini kemungkinan mempertimbangkan hal ini untuk menentukan bahwa properti yang dipersengketakan diperoleh oleh istri Do Kwon atas namanya sendiri selama pernikahan mereka. Perbedaan hukum ini secara menarik melindungi asetnya dari pembekuan oleh pemerintah sebagai bagian dari penyelidikan terhadap urusan bisnis Do Kwon.

Menurut indormasi Coin Speaker, aset yang diperebutkan termasuk real estat di Seongsu-dong, Seoul, dan hak penjualan officetel di Nonhyeon-dong. Kedua properti tersebut awalnya disita setelah dikeluarkan perintah perlindungan aset sebesar 233,3 miliar won (sekitar 177 juta Dolar AS atau setara Rp2,8 triliun) terhadap Kwon. Namun, pengadilan kini telah menangguhkan perintah tersebut yang mengikat properti-properti ini hingga putusan akhir.

BACA JUGA:


Namun demikian, titik balik penting dalam kasus ini adalah ketika pengadilan menentukan bahwa saham real estat dan hak penjualan officetel adalah harta khusus istri sesuai dengan Pasal 830(1) Undang-Undang Perdata.

Menurut temuan, ia memperoleh aset tersebut pada Maret dan Mei 2021, meskipun pemerintah tidak percaya pada hal itu. Pihak berwenang justru menuduh bahwa Do Kwon sebenarnya yang memiliki properti tersebut dan hanya membelinya atas nama istri untuk menghindari risiko.

Namun, bukti telah disajikan di pengadilan yang mengkonfirmasi bahwa istri Kwon menggunakan dana dari akun aset virtualnya sendiri untuk melakukan pembayaran awal atas properti Seongsu-dong. Temuan ini cukup untuk mempengaruhi putusan pengadilan yang mengakui aset tersebut sebagai harta khususnya.

Sementara Do Kwon  masih menghadapi tuduhan atas pelanggaran keuangan, putusan pengadilan dengan tegas menyatakan bahwa aset istriya tidak dapat disita secara otomatis hanya karena status pernikahan mereka. Keputusan ini oleh pengadilan akan menunjukkan pentingnya kepemilikan harta terpisah dalam pernikahan, terutama dalam kasus pernikahan yang satu atau kedua pasangannya terlibat dalam bisnis berisiko tinggi.