Bagikan:

Jakarta- Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, mengumumkan rencana Bappebti untuk menetapkan whitelist (daftar putih) terhadap aset kripto sebagai langkah untuk memfasilitasi pertumbuhan aset kripto yang berkelanjutan di Indonesia.

"Sebagai upaya memfasilitasi dan mengatur pertumbuhan aset kripto yang berkelanjutan, Bappebti akan menetapkan whitelist terhadap aset kripto," ujar Tirta Karma Senjaya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 29 Juni.

Whitelist ini bertujuan melindungi pedagang, nasabah, dan konsumen dari potensi kerugian yang mungkin terjadi. Untuk masuk dalam whitelist, aset kripto harus memenuhi berbagai syarat, termasuk sistem kliring real-time dan penyimpanan oleh custodian.

"Dengan adanya whitelist ini, diharapkan ekosistem aset kripto dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi seluruh pemangku kepentingan, serta meningkatkan kepercayaan dan kestabilan dalam pasar digital," tambah Tirta.

Saat ini, industri kripto nasional sedang dalam masa transisi, di mana pengawasan kripto akan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berpotensi mengkategorikan aset kripto sebagai instrumen perdagangan dan mengakui penyelenggara layanan industri kripto sebagai salah satu lembaga keuangan setara dengan bank.

Oscar Darmawan, CEO INDODAX, menyatakan bahwa transisi ini dapat memperluas inklusi keuangan di masyarakat. "Dalam ekosistem kripto, tidak ada batasan geografis atau minimum saldo untuk memulai investasi. Ini memungkinkan akses ke layanan keuangan yang sebelumnya sulit dijangkau bagi sebagian besar masyarakat," katanya.

Oscar juga menambahkan bahwa teknologi blockchain yang diterapkan di industri kripto dapat diadopsi di industri perbankan dan pasar modal, yang akan membantu mengurangi biaya operasional dan meningkatkan keamanan.

"NASDAQ, bursa saham di Amerika Serikat, telah menggunakan blockchain yang terbukti lebih murah, efisien, dan aman," ujarnya.

Penggunaan teknologi blockchain juga memberikan jejak digital yang jelas atas aset kripto yang dimiliki investor, sehingga membuat aset kripto sulit digunakan untuk tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

"Transaksi kripto mudah dilacak karena ada jejak digital yang tidak bisa dihapus, walaupun sudah terjadi beberapa tahun lalu. Ini mempermudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menindak pelanggaran," ungkap Oscar.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan industri kripto di Indonesia dapat berkembang lebih aman dan terpercaya, mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.