JAKARTA - Saat ini, Indonesia sedang akan mengalihkan regulasi aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Co-Founder sekaligus Co-CEO Reku, Jesse Choi, perubahan ini menandakan pengakuan kripto sebagai instrumen keuangan yang sah di Tanah Air dan menunjukkan kecenderungan menuju regulasi yang lebih ketat.
Karena, Jesse menambahkan, regulasi ini tidak hanya akan membentuk lanskap operasional bagi perusahaan, tetapi juga memengaruhi adopsi dan integrasi kripto secara lebih luas ke dalam sistem global.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari tren lebih luas di mana pemerintah semakin menegaskan sikap mereka terhadap aset digital, sering kali dengan pendekatan kolaboratif dan terbuka terhadap regulasi dan inovasi.
"Saat kita mempertimbangkan lintasan Bitcoin, jelas bahwa narasi seputar tujuannya telah berkembang. Awalnya dianggap sebagai bentuk uang terdesentralisasi, peran Bitcoin semakin didefinisikan sebagai simpanan nilai daripada sebagai medium untuk transaksi,” kata Jesse dikutip Rabu, 22 Mei.
BACA JUGA:
Dengan integrasinya ke dalam struktur keuangan yang lebih formal, seperti munculnya ETF, dan penerimaan yang lebih luas oleh berbagai pemerintah dan lembaga global, Jesse percaya, bitcoin menunjukkan bahwa dapat menjadi kelas aset yang tahan banting dan berharga, bahkan di tengah fluktuasi ekonomi.
Didirikan lebih dari lima tahun yang lalu, Reku merupakan salah satu pionir perusahaan Kripto di Indonesia dengan lebih dari 500 ribu pengguna hingga saat ini.
Sebelumnya, Reku telah memperoleh pendanaan seri A senilai 11 juta dolar AS yang dipimpin oleh AC Ventures yang tercatat sebagai salah satu perusahaan modal ventura teraktif di Indonesia, dengan partisipasi dari sejumlah investor terkemuka, termasuk Coinbase Ventures.