SEC Digugat oleh Aset Digital oleh Perusahaan Aset Digital dan Asosiasi Kripto Texas
Pengawas keuangan AS, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC). (Foto; Dok. Investors King)

Bagikan:

JAKARTA - Sebuah gugatan baru telah diajukan ke pengadilan Texas untuk menantang pendekatan regulasi Securities and Exchange Commission (SEC) AS terhadap industri aset digital. Gugatan ini diajukan oleh LEJILEX, sebuah perusahaan aset digital yang berencana meluncurkan platform perdagangan aset digital baru, dan Crypto Freedom Alliance of Texas (CFAT), sebuah asosiasi dagang nirlaba yang mendorong perkembangan kebijakan aset digital yang bertanggung jawab di Texas.

Para penggugat menuduh SEC telah melampaui kewenangannya dengan mengklaim bahwa hampir semua transaksi aset digital adalah penjualan sekuritas yang harus tunduk pada persyaratan pendaftaran SEC. Mereka berpendapat bahwa aset digital tidak memenuhi kriteria kontrak investasi, karena tidak ada komitmen berkelanjutan dari penjual atau pengembang aset digital untuk mengelola usaha bersama demi keuntungan pembeli.

Gugatan ini merupakan respons terhadap serangkaian tindakan penegakan SEC yang dianggap merugikan industri aset digital dan inovasi teknologi AS. SEC telah mengajukan gugatan terhadap beberapa perusahaan aset digital, seperti Ripple, Coinbase, dan Binance, dengan alasan melanggar undang-undang sekuritas federal. Namun, SEC tidak pernah mengeluarkan regulasi yang jelas dan konsisten tentang aset digital, melainkan hanya mengandalkan penegakan hukum secara ad hoc.

BACA JUGA:


Jake Chervinsky, chief legal officer di Variant Fund, sebuah perusahaan investasi aset digital, mengomentari gugatan ini dengan mengatakan, “Kripto melakukan serangan balik di pengadilan.” Dia menambahkan bahwa gugatan ini akan memberikan kesempatan bagi pengadilan untuk meninjau kembali interpretasi SEC tentang undang-undang sekuritas dan aset digital.

Paul Grewal, chief legal officer di Coinbase, juga memberikan dukungan untuk gugatan ini. Dia bertanya, “Berapa banyak gugatan yang diperlukan sebelum SEC mengerti bahwa komunitas ini hanya meminta untuk memahami aturan agar bisa mengikuti dengan setia?”

Menurut data dari CoinMarketCap, nilai pasar total aset digital saat ini mencapai lebih dari $1,6 triliun (Rp 25.008 triliun). Aset digital merupakan salah satu sektor yang paling berkembang dan inovatif dalam bidang teknologi finansial. Namun, ketidakpastian regulasi dari SEC telah menghambat perkembangan industri ini di AS dan membuat banyak perusahaan aset digital berpindah ke negara-negara lain yang lebih ramah terhadap aset digital, seperti Singapura, Swiss, dan Malta.

Gugatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi industri aset digital di AS, serta mendorong SEC untuk mengeluarkan regulasi yang adil dan transparan bagi sektor ini. Dengan demikian, industri aset digital dapat berkembang dan berkontribusi bagi kemajuan ekonomi dan teknologi AS.