JAKARTA - Ketika teknologi digital merambah ke setiap aspek kehidupan dan masyarakat, risiko ancaman siber seperti phishing, ransomware, pencurian identitas, dan spionase dunia maya, menjadi lebih besar dan meluas.
Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat, antara 1 Januari hingga 26 Oktober 2023, terdapat 361 juta serangan siber, 43 persen di antaranya berasal dari aktivitas malware dan 35 persen dari aktivitas Trojan.
Selain serangan siber konvensional, Indonesia juga bergulat dengan bentuk-bentuk ancaman siber lainnya, terutama penipuan online dan misinformasi dan disinformasi online (informasi palsu).
Maka dari itu, mencegah ancaman keamanan merupakan langkah penting. Karena, selain melindungi individu atau komunitas, hal ini juga berpotensi membangun kepercayaan yang diperlukan terhadap layanan digital di kalangan masyarakat.
Laporan GSMA yang berjudul "Membentuk bangsa digital yang kuat: proposal untuk masa depan Indonesia” menyebutkan beberapa langkah praktis untuk meningkatkan keamanan online di Indonesia, di antaranya adalah:
BACA JUGA:
- Mengembangkan Undang-Undang keamanan siber yang komprehensif, berdasarkan PDPL, untuk menyederhanakan undang-undang, peraturan, dan tanggung jawab keamanan siber yang saat ini terfragmentasi di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.
- Berkonsultasi secara luas dengan seluruh kelompok pemangku kepentingan, termasuk pelaku sektor publik & swasta serta kelompok konsumen, untuk memahami sifat dan dampak ancaman online dan memberikan informasi kepada pembuatan kebijakan mengenai respons dan tindakan perbaikan.
- Buat kampanye kesadaran untuk menginformasikan dan meyakinkan masyarakat tentang berbagai bentuk ancaman dunia maya, dan mendidik mereka tentang cara tetap aman dalam lingkungan online.
- Terlibat dengan perusahaan media sosial dalam upaya mengidentifikasi dan meminimalkan penyebaran informasi palsu secara online.
- Meningkatkan partisipasi dan kontribusi terhadap upaya regional dan global untuk memitigasi ancaman dunia maya.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemantauan penyebaran informasi palsu di media sosial dan platform online lainnya.