Bagikan:

JAKARTA - Pada  Kamis, 16 November TikTok bergabung dengan Meta Platform Inc., dalam mengajukan banding terhadap status "gatekeeper" di bawah Digital Markets Act (DMA), sebuah hukum Uni Eropa yang memberlakukan aturan yang lebih ketat bagi perusahaan teknologi dan memudahkan pengguna untuk beralih antara layanan yang bersaing.

Meta pada  Rabu 15 November menantang status "gatekeeper" untuk platform Messenger dan Marketplace-nya, tetapi tidak mengajukan banding terhadap status untuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

Uni Eropa pada bulan September memilih 22 layanan "gatekeeper," yang dijalankan oleh enam perusahaan teknologi - Microsoft, Apple, Google milik Alphabet, Amazon, Meta, dan TikTok milik ByteDance.

Sementara Microsoft, Google, dan Amazon tidak menantang penunjukan mereka, Apple belum memberikan komentar tentang rencananya. Tanggal 16 November adalah batas terakhir untuk mengajukan banding.

"Pembelaan kami didasarkan pada keyakinan bahwa penunjukan kami berisiko merusak tujuan yang dinyatakan DMA dengan melindungi gatekeeper sejati dari pesaing baru seperti TikTok," kata TikTok. "Jauh dari menjadi gatekeeper, platform kami, yang telah beroperasi di Eropa selama sedikit lebih dari lima tahun, dapat dikatakan sebagai pesaing paling mampu terhadap bisnis platform yang lebih mapan."

Aplikasi berbagi video tersebut mengatakan bahwa mereka tidak memenuhi ambang batas hukum untuk pendapatan yang dihasilkan di Area Ekonomi Eropa sebesar 7,5 miliar euro (Rp126,7 triliun) per tahun.

Dalam DMA, perusahaan dengan lebih dari 45 juta pengguna aktif bulanan dan kapitalisasi pasar sebesar 75 miliar euro (Rp1.267 triliun) dianggap sebagai gatekeeper yang menyediakan layanan platform inti.

Perusahaan tersebut mengatakan bahwa penunjukan mereka sebagai gatekeeper didasarkan pada kapitalisasi pasar global induknya, ByteDance, yang sebagian besar didasarkan pada kinerja lini bisnis yang bahkan tidak beroperasi di Eropa.

Bulan lalu, ByteDance dari China membeli kembali saham dari karyawan AS dalam kesepakatan yang menilai perusahaan tersebut sebesar 223,5 miliar dolar AS (Rp3.776 triliun).

TikTok, yang memiliki lebih dari 134 juta pengguna aktif bulanan, mengatakan bahwa mereka adalah pesaing, bukan pemain utama, dalam iklan digital dan tidak ada penyelidikan pasar yang dilakukan terkait penunjukan mereka oleh Komisi Eropa.