Bursa Kripto RI Jadi yang Pertama di Dunia? Begini Jawabannya
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko (foto: dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akhirnya resmi menetapkan pendirian bursa kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara. Keputusan ini menjadi kabar yang baik, karena kehadiran bursa kripto ini sudah tertunda cukup lama sejak tahun 2021.

Dalam pengembangan dan penguatan bursa kripto Indonesia, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti tidak bekerja sendiri. Bappebti membutuhkan kolaborasi dari kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan serta masyarakat luas.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga juga sempat berujar dalam acara Block Community Conference 2022 bahwa bursa kripto yang hadir di Indonesia juga akan menjadi yang pertama di dunia. 

“Beberapa negara pun berminat membentuk bursa yang sama seperti Korea Selatan karena mereka juga melihat potensi, kesempatan dan peluang yang bisa dilakukan dengan keberadaan bursa tersebut,” kata Jerry dalam acara tersebut.

Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 untuk dapat memperoleh persetujuan sebagai penyelenggara Bursa Berjangka, PT Bursa Komoditi Nusantara wajib memenuhi persyaratan yang salah satunya memiliki modal disetor paling sedikit Rp500 miliar. 

Kemudian, dalam jangka waktu tiga bulan setelah persetujuan diberikan, perusahaan harus memiliki modal disetor menjadi paling sedikit sebesar Rp1 triliun, atau paling sedikit sebesar 2 persen dari nilai transaksi yang difasilitasi atau dilaporkan.

Tugas Bursa Berjangka itu sendiri adalah bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan transaksi Pasar Fisik Aset Kripto agar berjalan dengan tertib, teratur dan transparan. 

Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan untuk menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto ini juga tidak dapat menyelenggarakan transaksi untuk subyek Komoditi lainnya.