Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Pengembangan Media Infocomm (IMDA) Singapura belum lama ini meminta Meta untuk meninjau dan menghapus konten di Facebook yang berisi Materi Eksploitasi Seksual Anak (CSEM).

Semua konten CSEM yang ditemui IMDA diklaim berada di halaman dan grup Facebook. Usai diminta, Meta kemudian menghapusnya dalam 24 jam.

Ini adalah pertama kalinya IMDA memberi tahu layanan media sosial tentang konten semacam itu sejak Undang-Undang Penyiaran Singapura mulai berlaku pada 1 Februari 2023.

"IMDA juga telah mengarahkan semua penyedia layanan internet di Singapura untuk memblokir situs web yang ditautkan ke halaman dan grup Facebook, yang memungkinkan akses dan distribusi lebih banyak konten CSEM," ujar IMDA dikutip dari laman resmi, Senin, 12 Juni.

Jika Meta tidak mematuhi UU tersebut, perusahaan bisa didenda hingga 1 juta dolar Singapura atau setara Rp11 miliar. Platform juga dapat diblokir di negara tersebut.

Polisi Singapura pertama kali memberi tahu IMDA tentang halaman Facebook itu, merupakan bagian dari jaringan online yang memfasilitasi berbagi konten eksploitasi seksual anak.

Hal ini menyebabkan ditemukannya grup Facebook, yang berisi postingan serupa dengan hyperlink yang mengarahkan pengguba ke situs web dengan konten semacam itu.

Selain CSEM, materi lain yang dianggap mengerikan menurut UU Penyiaran Singapura ini termasuk konten yang mendukung, menginstruksikan kekerasan fisik, terorisme, dan konten yang menimbulkan risiko kesehatan masyarakat di Singapura.

"Berdasarkan undang-undang yang diamandemen, IMDA berwenang untuk mengarahkan layanan media sosial untuk memblokir atau menghapus konten yang mengerikan, dan tidak akan ragu untuk memberikan arahan kepada layanan media sosial jika mereka tidak segera mendeteksi dan menghapus konten yang mengerikan di platform mereka," tegas IMDA.

Menurut IMDA, perusahaan media sosial harus tetap waspada dalam mengidentifikasi, mencegah penyebaran konten online berbahaya melalui layanan dan platform mereka.

"Mengatasi ancaman konten online yang berbahaya adalah masalah global yang membutuhkan upaya seluruh masyarakat," kata IMDA.

"Pemerintah Singapura telah memperkuat kerangka peraturan kami dan akan melanjutkan upayanya dalam memastikan bahwa langkah-langkah peraturan dan pendidikan publik dapat mengatasi semakin banyaknya konten online berbahaya dan melindungi pengguna Singapura dari bahaya online," imbuhnya.

Terakhir, IMDA meminta, layanan media sosial juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan online bagi semua pengguna, terutama anak-anak.

"Kami menyadari bahwa industri telah mengambil langkah aktif dalam beberapa tahun terakhir untuk memerangi konten online berbahaya di media sosial, dan mendesak layanan media sosial untuk tetap waspada dalam mendeteksi dan mencegah penyebaran konten online berbahaya melalui platform dan layanan mereka," ungkap IMDA.

"Kontribusi ini sangat penting dalam membentuk ruang online yang lebih aman bagi pengguna di Singapura. IMDA akan terus bekerja sama dengan layanan media sosial untuk meningkatkan keamanan daring Singapura," tambahnya.