Bagikan:

JAKARTA - Komite Urusan Luar Negeri DPR AS berencana untuk mengadakan pemungutan suara bulan depan pada RUU yang bertujuan memblokir penggunaan aplikasi media sosial populer China, TikTok, di Amerika Serikat, Hal ini dikonfirmasi komite tersebut pada Jumat, 27 Januari.

Langkah tersebut, yang direncanakan oleh ketua panel Perwakilan Michael McCaul, seorang Republikan, bertujuan untuk memberikan Gedung Putih alat hukum untuk melarang TikTok karena masalah keamanan nasional AS.

"Kekhawatirannya adalah bahwa aplikasi ini memberi pemerintah China pintu belakang ke telepon kami," kata McCaul kepada Bloomberg News.

Pada tahun 2020, Presiden Donald Trump saat itu juga telah berusaha memblokir pengguna baru untuk mengunduh TikTok dan melarang transaksi lain yang akan secara efektif memblokir penggunaan aplikasi di Amerika Serikat. Namun ia kalah dalam serangkaian pertarungan pengadilan atas tindakan tersebut.

Pemerintahan Joe Biden pada Juni 2021 bahkan secara resmi membatalkan upaya itu. Kemudian pada bulan Desember, Senator Partai Republik Marco Rubio meluncurkan undang-undang bipartisan untuk melarang TikTok, yang juga akan memblokir semua transaksi dari perusahaan media sosial mana pun di atau di bawah pengaruh China dan Rusia.

Namun larangan aplikasi video pendek, yang dimiliki oleh ByteDance dan populer di kalangan remaja, akan menghadapi rintangan yang signifikan di Kongres untuk disahkan, dan akan membutuhkan 60 suara di Senat.

Selama tiga tahun, TikTok, yang memiliki lebih dari 100 juta pengguna di AS, telah berusaha meyakinkan Washington bahwa data pribadi warga AS tidak dapat diakses dan kontennya tidak dapat dimanipulasi oleh Partai Komunis China atau siapa pun di bawah pengaruh Beijing.

TikTok mengatakan pada Jumat lalu, "seruan untuk larangan total terhadap TikTok mengambil pendekatan sedikit demi sedikit untuk keamanan nasional dan pendekatan sedikit demi sedikit untuk masalah industri yang luas seperti keamanan data, privasi, dan bahaya online."

Komite Penanaman Modal Asing di Amerika Serikat (CFIUS) pemerintah AS, badan keamanan nasional yang kuat, pada tahun 2020 memerintahkan ByteDance untuk mendivestasikan TikTok karena kekhawatiran bahwa data pengguna AS dapat diteruskan ke pemerintah China.

CFIUS dan TikTok telah melakukan pembicaraan sejak 2021, yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan keamanan nasional untuk melindungi data pengguna TikTok di AS.

TikTok mengatakan memiliki "paket tindakan komprehensif dengan lapisan pemerintah dan pengawasan independen untuk memastikan bahwa tidak ada jalan belakang ke TikTok yang dapat digunakan untuk memanipulasi platform" dan menginvestasikan sekitar 1,5 miliar dolar AS (Rp22,4 triliun) hingga saat ini untuk upaya tersebut.

Sekretaris pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre, menolak mengomentari RUU tersebut pada hari Jumat lalu. "Ini sedang ditinjau oleh (CFIUS) jadi saya tidak akan merincinya," kata Jean-Pierre, dikutip Reuters.

Bulan lalu, Biden menandatangani undang-undang yang mencakup larangan pegawai federal menggunakan atau mengunduh TikTok di perangkat milik pemerintah. Lebih dari 25 negara bagian AS juga telah melarang penggunaan TikTok pada perangkat milik negara.