JAKARTA – Wakil Perdana Menteri (PM) Vietnam Le Minh Khai mengeluarkan pemberitahuan kepada Kementerian Keuangan untuk mengubah undang-undang untuk mengatur bursa aset digital. Hal itu dimaksudkan untuk mengeksplorasi dan membangun kerangka hukum bursa tersebut.
Le Minh Khai menginstruksikan Kementerian Keuangan untuk bertanggung jawab sepenuhnya mengembangkan kerangka hukum untuk bursa kripto (cryptocurrency) pada Rabu, 23 Maret. Daftar instruksi yang dilaporkan, antara lain, mengidentifikasi dokumen tertentu yang perlu diubah maupun ditambah.
Dilansir dari Cointelegraph, Kementerian Keuangan Vietnam akan bekerja dengan Kementerian Kehakiman, Informasi dan Komunikasi, serta Bank Negara Vietnam. Kerja sama tersebut guna mengembagkan kerangka peraturan untuk bursa aset digital di negara tersebut.
Ketiga kementerian dan bank sentral, selanjutnya akan bersama-sama melihat berbagai aspek hukum aset digital dan pengaruhnya terhadap perekonomian. Sedangkan, kerangka hukum untuk bursa aset digital akan dikembangkan sesuai dengan keputusan 1225, yang dikeluarkan oleh perdana menteri pada Agustus tahun 2017. Tahun 2017 tersebut pemerintah mengeluarkan Keputusan 1225, yang menyetujui rencana untuk mengembangkan undang-undang untuk aset virtual, mata uang digital, dan mata uang virtual.
BACA JUGA:
Meski merencanakan kerangka hukun aset digital, Vietnam sendiri memiliki hubungan yang rumit dengan kripto selama beberapa tahun terakhir. Negara ASEAN ini memulai dengan melarang Bitcoin pada 2014, namun mengalami perubahan total pada 2017. Saat itu, PM Nguyen Xuan Phuc menyetujui Bitcoin sebagai bentuk pembayaran.
Setelahnya, pemerintah Vietnam membentuk kelompok penelitian kripto pada tahun 2020. Kelompok tersebut mempunyai tanggung jawab untuk meneliti berbagai perkembangan di pasar aset virtual dan merekomendasikan proposal kebijakan hukum.
Meski kerangka hukum tentang bursa kripto masih kurang, Vietnam merupakan negara dengan presentase pemegang kripto tertinggi di seluruh dunia. Menurut laporan kepemilikan kripto Finder, Vietnam menduduki peringkat teratas dunia, dengan 41 persen masyarakatnya memegang kripto.
Presentase kepemilikan kripto yang besar tersebut akibat dengan semakin populernya kripto (cryptocurrency) di pasar Asia. Hal itulah yang menyebabkan pemerintah mendorong pengembangan kerangka hukun terhadap aset digital.